samudrafakta.com
Bedah Fakta

Tambang untuk Ormas: PBNU Aktif, PP Muhammadiyah Pilih Menunggu, Pengamat Sebut ‘Bagi-Bagi Gula’

Ilustrasi batu bara. Pemerintah Indonesia berencana membagikan Izin Usaha Pertambangan atau IUP kepada ormas dan organisasi keagamaan di Indonesia. FOTO: Canva
Pemerintah berencana memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung aktif mengajukan izin. Sementara itu, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memilih menunggu. Pengamat menyebut ada indikasi ‘bagi-bagi gula’.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pernah menyatakan jika pihaknya sedang memproses izin konsesi tambang yang diajukan PBNU. Dan menurut Bahlil, baru PBNU yang mengajukan.

Sementara itu, pada Senin (29/4/2024) lalu, Bahlil menyatakan bahwa para tokoh keagamaan—sebagaimana yang ada di PBNU—layak mendapatkan perhatian dari pemerintah karena memiliki peran penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Logikanya begini—kalian punya hati enggak sih?—NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” katanya, usai konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

“Di saat agresi militer tahun ’48, yang membuat Fatwa Jihad emang siapa? Konglomerat? Emang perusahaan? Yang buat tokoh-tokoh agama. Di saat Indonesia sudah merdeka, masa’ enggak boleh kita memberikan mereka perhatian?” sambungnya.

Baca Juga :   Prabowo Akrab dengan Gibran, Sinyalemen Dukungan Jokowi Menguat

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya mengutamakan kepentingan investor, sementara kepentingan ormas diabaikan.

“Saya kalau untuk urusan agama, kapan pun dan di mana pun, saya akan perjuangkan. Siapa pun saya enggak ada urusan. Kalau urusan agama, mau Katholik, Protestan, mau Islam, Hindu, Buddha, karena kita kan nasional, kita harus anggap mereka sebagai bagian dari aset negara yang harus kita jaga,” jelas dia.

Sebagaimana diektahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pencabutan 2.078 IUP sejak Januari 2022. Sebagian IUP yang dicabut itulah yang kemudian bakal dibagikan kepada ormas.

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo melihat langsung proses dan aktivitas penambangan bawah tanah yang terletak di Grasberg Block Cave (GBC) underground, Kabupaten Mimika yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia pada Kamis (1/9/2022). Pemerintah berencana bagi-bagi konsesi tambang untuk ormas. FOTO: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden-Lalily Rachev/pri.

Pembagian IUP kepada ormas diatur dalam revisi PP Nomor 96/2021. Bahlil masih menunggu PP tersebut terbit untuk merinci rencana pembagian IUP kepada ormas-ormas di Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah memang tengah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi aturan ini disebut akan memberi peluang ormas untuk mendapatkan IUP.

Artikel Terkait

Leave a Comment