Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, sebelum memulai reklamasi, pihaknya diwajibkan menyetorkan uang jaminan.
Tag: Tambang PBNU
Gus Yahya Mengaku Belum Tahu Proses IUP untuk PBNU Sudah Sampai Mana
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus — baca selengkapnya
Konsesi Tambang untuk Ormas Keagamaan Dinilai sebagai ‘Barang Jualan’
YOGYAKARTA—Langkah pemerintah memberikan konsesi tambang pada organisasi (ormas) kemasyarakatan keagamaan, salah satunya Pengurus Besar Nahdlatul — baca selengkapnya
PBNU Dinilai Bersembunyi di Balik Fikih, Mengabaikan Subtansi Persoalan Tambang
YOGYAKARTA—Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus melakukan pembelaan diri dari kritik publik terkait keputusan organisasi — baca selengkapnya
Mantan Ketua Umum PBNU Berharap Pemberian IUP Ormas Keagamaan Bukan Basa-Basi dan Proyek ‘Cuci Piring’
JAKARTA– Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2021, KH. Said Aqil Siradj, berharap — baca selengkapnya
Izin Konsesi Tambang bagi Ormas Keagamaan Dinilai sebagai Praktik “Ijon Politik”
JAKARTA–Pemberian konsesi tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dicurigai merupakan praktik “ijon politik”. Pengurus Besar — baca selengkapnya
Warga Kecewa PBNU Terima Konsesi Tambang karena Dinilai Tak Patuhi Hasil Bahtsul Masail
JAKARTA—Warga sekaligus pegiat Nahdlatul Ulama (NU) Kalimantan Timur (Kaltim) Asman Azis mengaku kecewa usai Pengurus — baca selengkapnya
Soal Konsesi Tambang dari Pemerintah: PBNU Mengaku Butuh, Muhammadiyah Tunggu Legal Opinion
JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya — baca selengkapnya
Salah Paham Pemerintah soal Proposal Ormas Keagamaan: ‘Pemilik Saham’ Negara yang Dianggap seperti Pengemis
YOGYAKARTA–Salah satu alasan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, sebagaimana — baca selengkapnya
Kontroversi Konsesi Tambang untuk PBNU: Politis atau Organik?
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memberikan konsesi tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan—termasuk untuk Pengurus Besar — baca selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.









