Hotman Paris menyebut penetapan Febrie melanggar KUHAP. Pasal 90 memang tidak mewajibkan pemeriksaan awal, tetapi satu putusan praperadilan justru menafsirkan sebaliknya.
Bolehkah seseorang menyandang status tersangka sebelum penyidik pernah memeriksanya?
Pertanyaan itu kembali mencuat setelah Hotman Paris Hutapea mengkritik prosedur penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
“Di mana KUHAP-nya? Orang belum pernah dipanggil, belum pernah diperiksa, langsung ditetapkan tersangka,” kata Hotman saat mendampingi Febrie di Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026.
Sekilas, jawabannya terlihat sederhana. Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hanya menyebut sedikitnya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka.
Tidak ada kalimat eksplisit yang mewajibkan seseorang diperiksa lebih dahulu sebagai saksi atau calon tersangka.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada bunyi pasal. Di ruang sidang, KUHAP baru ternyata telah melahirkan dua tafsir yang berlawanan.
Febrie Diperiksa Setelah Menjadi Tersangka
Status tersangka Febrie awalnya ditetapkan penyidik Polri sebelum tiga perkara yang menjeratnya dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Salah satunya adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Pada Jumat, 17 Juli 2026, Febrie diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 10 jam. Menurut Hotman, penyidik mengajukan 18 pertanyaan, antara lain mengenai hubungan Febrie dengan pengusaha Tan Kian dan kepemilikan rumah di Sentul, Bogor.
“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman, sebagaimana dikutip ANTARA.
Kritik Hotman terletak pada urutan prosesnya: status tersangka diberikan lebih dahulu, sedangkan kesempatan menjelaskan tuduhan baru datang kemudian.
Dari sinilah perdebatan dimulai. Apakah dua alat bukti sudah cukup, atau penyidik juga harus mendengar orang yang hendak dijadikan tersangka?
Pasal 90 Tidak Menulis Kewajiban Pemeriksaan
KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.




