Soal Tersangka Sebelum Diperiksa: KUHAP Baru Membelah Tafsir

Terjadi perbedaan pendapat terkait status hukum Febrie Adriansyah (kanan) antara kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Kejaksaan Agung, yang dijurubicarai oleh Anang Supriatna (tengah). (Kolase Istimewa)

Pasal 90 ayat (1) menyatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan sedikitnya dua alat bukti. Penetapan tersebut harus dituangkan dalam surat resmi dan diberitahukan kepada orang yang ditetapkan.

Surat itu wajib memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, pasal yang disangkakan, alat bukti yang menjadi dasar penetapan, dan hak-hak tersangka.

Secara tekstual, tidak terdapat frasa “setelah dilakukan pemeriksaan calon tersangka”.

Bacaan Lainnya

Pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat karena itu menilai seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa, selama alat bukti telah tersedia dan secara relevan mengarah kepadanya.

“Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah,” kata Henry dalam keterangannya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurut tafsir ini, pemeriksaan tetap penting untuk klarifikasi dan pembuktian. Namun, tindakan tersebut bukan syarat konstitutif yang menentukan sah atau tidaknya status tersangka.

Persoalannya, tafsir tekstual itu belum menjadi satu-satunya tafsir di pengadilan.

Putusan MK Lama Masih Membayangi

Kewajiban memeriksa calon tersangka berasal dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Ketika menguji KUHAP lama, Mahkamah Konstitusi menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan sedikitnya dua alat bukti dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

Pemeriksaan dipandang sebagai bagian dari proses hukum yang adil. Seseorang harus mendapat kesempatan memberikan penjelasan sebelum penyidik melekatkan status yang membawa konsekuensi hukum dan sosial serius.

Akan tetapi, ketentuan yang diuji MK saat itu telah dicabut. KUHAP baru kemudian mengadopsi syarat dua alat bukti, tetapi tidak menyalin kewajiban pemeriksaan calon tersangka.

Henry menilai Putusan MK 21/2014 tidak otomatis dapat ditempelkan pada Pasal 90 KUHAP baru. Terlebih, kewajiban pemeriksaan calon tersangka terdapat dalam pertimbangan hukum, bukan rumusan amar putusan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan