Beda Sikap PBNU dan Muhammadiyah Merespons Putusan MK soal Tambang

Ilustrasi izin tambang NU dan Muhammadiyah. PBNU dan Muhammadiyah menunjukkan sikap berbeda merespons putusan MK yang melarang penunjukan langsung izin tambang ormas. (AI Generate) 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengklaim putusan MK soal penunjukan langsung izin tambang tak berlaku bagi mereka. Muhammadiyah memilih tunduk aturan dan menunggu kebijakan pemerintah.


Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan penunjukan langsung Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak berlaku bagi organisasinya. Ulil beralasan PBNU memegang izin usaha khusus, bukan izin prioritas.

​”Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa. Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk ormas, karena IUP-nya sudah keluar untuk NU ini, IUPK,” kata Ulil pada Ahad, 19 Juli 2026.

​Menurut Ulil, putusan MK tersebut ditafsirkan sebagai antisipasi penyalahgunaan pemberian IUP Prioritas kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Ia menilai ketiadaan standar meritokrasi berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola pertambangan.

Bacaan Lainnya

​Muhammadiyah Pilih Menunggu

​Ihwal putusan yang sama, sikap berbeda ditunjukkan oleh pimpinan Muhammadiyah yang memilih menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah. Ketua Tim Pengelolaan Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, memastikan pihaknya belum menerima izin tambang dari pemerintah.

​”Muhammadiyah mengikuti aturan. Kami menunggu bagaimana respons dan tindak lanjut pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Muhadjir pada Jumat, 17 Juli 2026.

​Sebelumnya, Muhammadiyah telah menyiapkan perusahaan induk dan operasional untuk mengelola konsesi tambang secara profesional. Namun, mereka menegaskan siap mengembalikan izin jika aktivitas tersebut kelak terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan sosial.

​Syarat Ketat Izin Tambang

​Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 160/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pemberian prioritas izin tambang tetap dimungkinkan dengan sejumlah syarat. Proses tersebut wajib melewati penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel agar tidak ditafsirkan sebagai penunjukan langsung semata.

​Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa parameter yang ketat diperlukan demi menekan dampak buruk bagi kelestarian alam dan menutup celah manipulasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan