Ahmad Dzulfikar Nurrahman. Nama itu kini beredar seperti kabar angin di warung kopi: ringan, tapi bikin kepala menoleh. Di depan namanya ada “Dr.”—gelar yang bagi orang kecil seperti saya terasa bukan sekadar huruf, melainkan pagar. Tinggi. Rapi. Sulit dilompati. Ndredeg, ngowel, keder—semua rasa itu datang tanpa diundang.
Oleh: Edi Purwanto | Penulis Samudrafakta.com
Ia anak seorang kepala daerah, tepatnya Bupati Malang M. Sanusi. Dan kini, sejak Senin (13/4/2026) lalu, ia duduk di kursi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Malang. Kursi yang, kalau kita bayangkan, bukan sekadar kayu dan busa.
Ia adalah simpul keputusan. Tempat arah ditentukan. Tempat kepentingan bersilang. Tempat rupiah bernilai miliaran berseliweran. Orang bilang: ini bukan nepotisme. Sistemnya terbuka. Meritokrasi. Kata yang sering kita dengar, seperti doa yang diulang-ulang agar terasa nyata.
Tapi di meja makan, di sela nasi dan sambal, orang-orang kecil tidak menyebutnya merit. Mereka menyebutnya “jalur”. Jalur halus yang tidak terlihat di pengumuman resmi.
Padahal, kalau dilihat pelan-pelan, riwayat Ahmad Dzulfikar bukan karangan kosong. Ia meniti dari bawah. Dari staf, kepala seksi, lalu sekretaris dinas. Ia belajar, meneliti, bahkan menembus ruang akademik hingga doktor dengan nilai hampir sempurna. Ia bukan sosok tanpa isi.
Di titik ini, kita seperti dihadapkan pada dua cermin. Di satu cermin, kita melihat kapasitas: gelar, riset, pengalaman. Di cermin lain, kita melihat relasi: ayah dan anak, kuasa dan kedekatan.
Dan anehnya, dua cermin itu tidak saling membantah. Keduanya benar, tapi tidak saling menenangkan.
PDIP lantang berbicara. Regulasi disebut. Audit dipersilakan. Semua terdengar tertib, seperti ruang sidang yang penuh kata-kata rapi. Tapi di luar itu, ada kegelisahan yang tidak masuk notulen.
Karena masalahnya mungkin bukan sekadar “melanggar atau tidak”. Masalahnya adalah soal rasa.
Rasa ketika melihat satu nama melangkah lebih cepat dari yang lain. Rasa ketika prosedur terasa benar, tapi hasilnya seperti sudah bisa ditebak sejak awal.
Hukum memang bekerja dengan pasal. Ia hitam-putih. Ia butuh bukti. Tapi publik bekerja dengan pengalaman. Dengan ingatan panjang tentang siapa yang selalu lebih dulu sampai di garis akhir.
Undang-undang sudah ada. Larangan KKN, sistem merit, konflik kepentingan—semuanya tertulis. Tapi realita kadang tidak selalu tunduk pada teks. Ia sering berjalan di sela-sela, di ruang abu-abu yang tidak sepenuhnya salah, tapi juga tidak sepenuhnya terasa benar.
Sementara itu, di luar ruang jabatan, ada jutaan orang yang berdiri dalam antrean panjang bernama “kesempatan”. Mereka membawa ijazah, harapan, dan kadang-kadang hanya sisa tenaga. Data menyebut jutaan belum bekerja. Tapi angka tidak pernah benar-benar bisa menggambarkan rasa lelah menunggu.
Maka ketika satu kursi terisi oleh seorang anak dari seorang bupati, publik tidak hanya melihat satu pengangkatan. Mereka melihat pola. Mereka melihat kemungkinan bahwa jalan menuju “layak” tidak selalu dimulai dari garis yang sama.
Dan di situ, pertanyaannya menjadi berat: apakah semua orang benar-benar berangkat dari titik yang setara? Di warung kopi, pertanyaan itu tidak dijawab. Ia hanya diputar pelan, seperti sendok yang mengaduk kopi pahit.
Kepada anak, menantu, atau keponakan—jangan iri, ya. Kalau tak punya jalur, barangkali yang tersisa hanyalah sabar.***





