Ombudsman mengklaim penyelamatan potensi kerugian masyarakat Rp1,6 triliun sepanjang 2021-2025. Namun, menyusul klaim keberhasilan itu, ketuanya yang baru, Hery Susanto, justru ditangkap Kejagung atas kasus suap nikel Rp1,5 miliar.
Di balik prestasi Ombudsman RI yang menyelamatkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp1,6 triliun, lembaga tersebut dikejutkan penetapan ketuanya sebagai tersangka korupsi tata kelola tambang nikel.
Hery Susanto baru genap sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 ketika ditangkap Kejaksaan Agung pada 16 April 2026.
Prestasi Ombudsman Akhir 2025: Rp1,6 Triliun Terselamatkan
Dalam Catatan Akhir Tahun 2025 yang disampaikan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika pada 18 Desember 2025, Ombudsman mencatatkan sejumlah pencapaian signifikan.
Nilai penyelamatan kerugian masyarakat mencapai Rp1,603 triliun selama periode 2021-2025. Rinciannya: Rp41,01 miliar (2021), Rp201,87 miliar (2022), Rp920,83 miliar (2023), Rp300 miliar (2024), dan Rp139,93 miliar (2025).
Tingkat penyelesaian laporan mencapai 81,25 persen atau 4.642 dari 5.173 laporan yang diterima. Isu strategis yang menjadi fokus pengawasan antara lain tata kelola pupuk bersubsidi, layanan KPR, layanan perpajakan, kepabeanan, serta program Makan Bergizi Gratis.
Ketika capaian prestasi dirilis, Hery menjabat sebagai komisioner Ombudsman periode 2021-2026, belum sebagai ketua. Ia baru terpilih dan dilantik sebagai ketua pada 10 April 2026.
Laporan ke DPR November 2025: Target 100 Persen
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 24 November 2025, Ombudsman yang saat itu dipimpin Ketua Mokhammad Najih memaparkan capaian pengawasan.
Total laporan masyarakat yang diterima hingga November 2025 mencapai 21.032 laporan, didominasi sektor agraria (2.730 laporan), pendidikan (2.378 laporan), dan kepegawaian (2.173 laporan).
Ombudsman menargetkan penyelesaian laporan 100 persen hingga akhir tahun. Investigasi atas prakarsa sendiri yang diselesaikan sebanyak 20 dari 41 laporan.





