Ombudsman mengklaim penyelamatan potensi kerugian masyarakat Rp1,6 triliun sepanjang 2021-2025. Namun, menyusul klaim keberhasilan itu, ketuanya yang baru, Hery Susanto, justru ditangkap Kejagung atas kasus suap nikel Rp1,5 miliar.
Di balik prestasi Ombudsman RI yang menyelamatkan potensi kerugian masyarakat hingga Rp1,6 triliun, lembaga tersebut dikejutkan penetapan ketuanya sebagai tersangka korupsi tata kelola tambang nikel.
Hery Susanto baru genap sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 ketika ditangkap Kejaksaan Agung pada 16 April 2026.
Prestasi Ombudsman Akhir 2025: Rp1,6 Triliun Terselamatkan
Dalam Catatan Akhir Tahun 2025 yang disampaikan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika pada 18 Desember 2025, Ombudsman mencatatkan sejumlah pencapaian signifikan.
Nilai penyelamatan kerugian masyarakat mencapai Rp1,603 triliun selama periode 2021-2025. Rinciannya: Rp41,01 miliar (2021), Rp201,87 miliar (2022), Rp920,83 miliar (2023), Rp300 miliar (2024), dan Rp139,93 miliar (2025).
Tingkat penyelesaian laporan mencapai 81,25 persen atau 4.642 dari 5.173 laporan yang diterima. Isu strategis yang menjadi fokus pengawasan antara lain tata kelola pupuk bersubsidi, layanan KPR, layanan perpajakan, kepabeanan, serta program Makan Bergizi Gratis.
Ketika capaian prestasi dirilis, Hery menjabat sebagai komisioner Ombudsman periode 2021-2026, belum sebagai ketua. Ia baru terpilih dan dilantik sebagai ketua pada 10 April 2026.
Laporan ke DPR November 2025: Target 100 Persen
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR pada 24 November 2025, Ombudsman yang saat itu dipimpin Ketua Mokhammad Najih memaparkan capaian pengawasan.
Total laporan masyarakat yang diterima hingga November 2025 mencapai 21.032 laporan, didominasi sektor agraria (2.730 laporan), pendidikan (2.378 laporan), dan kepegawaian (2.173 laporan).
Ombudsman menargetkan penyelesaian laporan 100 persen hingga akhir tahun. Investigasi atas prakarsa sendiri yang diselesaikan sebanyak 20 dari 41 laporan.
Hery saat itu masih menjabat sebagai komisioner, belum terlibat dalam penyusunan laporan kinerja sebagai pimpinan lembaga.
Kasus Nikel: Ironi di Balik Prestasi
Kasus yang menyeret Hery Susanto justru terjadi saat ia menjabat sebagai komisioner Ombudsman periode 2021-2026 pada tahun 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan peristiwa suap terjadi pada tahun 2025, saat Hery aktif menjabat sebagai komisioner.
PT TSHI memiliki permasalahan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan kemudian mencari jalan keluar dengan berkoordinasi bersama Hery Susanto.
Hery diduga mengatur agar pemeriksaan terhadap Kemenhut seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat, padahal sudah diatur sebelumnya. Atas jasanya, Hery diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari direktur PT TSHI.
Kritik Internal yang Diabaikan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan internal Ombudsman sendiri sudah mengetahui rekam jejak buruk Hery Susanto sejak ia menjabat komisioner.
Sejumlah laporan dugaan maladministrasi tidak ditindaklanjuti, diduga karena tidak adanya uang pelicin. Seorang anggota komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026 telah berusaha memberikan masukan kepada pansel dan Komisi II DPR untuk menggugurkan Hery, namun gagal.
Boyamin mengaku telah memberikan masukan langsung kepada pansel ORI pada Oktober 2025, namun masukan tersebut diabaikan.
Genap Sepekan, Langsung Ditahan
Meskipun ada berbagai catatan negatif tentang kinerjanya sebagai komisioner, Hery Susanto lolos seleksi dan terpilih menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Ia resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026. Belum genap sepekan menjabat, ia ditangkap Kejagung pada Rabu, 16 April 2026.
Saat digiring petugas ke mobil tahanan, Hery dilaporkan diam seribu bahasa meski dicecar pertanyaan awak media. Ia dikenakan rompi tahanan warna magenta dan diborgol.
Ombudsman RI melalui pernyataan resmi menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi.***





