Rp1,6 T Terselamatkan, Ketua Ombudsman Justru Tersangka Korupsi

Gedung Ombudsman RI. OMBUDSMAN RI

Hery saat itu masih menjabat sebagai komisioner, belum terlibat dalam penyusunan laporan kinerja sebagai pimpinan lembaga.

Kasus Nikel: Ironi di Balik Prestasi

Kasus yang menyeret Hery Susanto justru terjadi saat ia menjabat sebagai komisioner Ombudsman periode 2021-2026 pada tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan peristiwa suap terjadi pada tahun 2025, saat Hery aktif menjabat sebagai komisioner.

PT TSHI memiliki permasalahan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan kemudian mencari jalan keluar dengan berkoordinasi bersama Hery Susanto.

Hery diduga mengatur agar pemeriksaan terhadap Kemenhut seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat, padahal sudah diatur sebelumnya. Atas jasanya, Hery diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari direktur PT TSHI.

Kritik Internal yang Diabaikan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan internal Ombudsman sendiri sudah mengetahui rekam jejak buruk Hery Susanto sejak ia menjabat komisioner.

Sejumlah laporan dugaan maladministrasi tidak ditindaklanjuti, diduga karena tidak adanya uang pelicin. Seorang anggota komisioner ORI periode 2016-2021 dan 2021-2026 telah berusaha memberikan masukan kepada pansel dan Komisi II DPR untuk menggugurkan Hery, namun gagal.

Boyamin mengaku telah memberikan masukan langsung kepada pansel ORI pada Oktober 2025, namun masukan tersebut diabaikan.

Genap Sepekan, Langsung Ditahan

Meskipun ada berbagai catatan negatif tentang kinerjanya sebagai komisioner, Hery Susanto lolos seleksi dan terpilih menjadi Ketua Ombudsman periode 2026-2031.

Ia resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat, 10 April 2026. Belum genap sepekan menjabat, ia ditangkap Kejagung pada Rabu, 16 April 2026.

Saat digiring petugas ke mobil tahanan, Hery dilaporkan diam seribu bahasa meski dicecar pertanyaan awak media. Ia dikenakan rompi tahanan warna magenta dan diborgol.

Ombudsman RI melalui pernyataan resmi menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi.***

Pos terkait