Pakar hukum Satria Unggul Wicaksana soroti fenomena saling sandera antara polisi dan jaksa. Dua dekade pascareformasi, integritas lembaga penegak hukum masih jadi masalah besar dalam pemberantasan korupsi.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) Satria Unggul Wicaksana, menyoroti dinamika penegakan hukum yang belakangan memperlihatkan adanya dugaan saling sandera antarlembaga penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum itu mengatakan, dinamika pengusutan perkara yang melibatkan institusi kepolisian dan kejaksaan menunjukkan adanya persoalan mendasar yang hingga kini belum terselesaikan dalam sistem pemberantasan korupsi.
“Fenomena saling sandera antara jaksa dan polisi dalam konteks tindak pidana korupsi yang terjadi hari-hari ini menunjukkan bahwa ada masalah serius dalam sistem pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Satria, dikutip Minggu (12/7/2026)
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi yang masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam agenda reformasi. Lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998, pembenahan internal kedua lembaga tersebut dinilai belum berjalan secara optimal.
“Kita memahami bahwa dua lembaga ini memang memiliki banyak persoalan yang belum tuntas pascareformasi. Kejaksaan dan kepolisian justru dinilai berjalan mundur dalam agenda reformasi institusinya. Hal ini mengakibatkan keduanya menjadi kontraproduktif dan saling menyandera,” ujarnya.
Dari perspektif publik, kata Satria, mekanisme saling mengawasi dan mengoreksi antarlembaga penegak hukum sebenarnya dapat memberikan dampak positif. Namun, persoalan muncul ketika institusi yang melakukan penindakan juga belum sepenuhnya terbebas dari persoalan integritas.
Ia menggunakan terminologi “sapu kotor untuk membersihkan lantai kotor” guna menggambarkan situasi tersebut.
“Di satu sisi, bagi masyarakat di luar kedua lembaga, saling koreksi itu sebenarnya bagus. Namun, di sisi lain kita juga prihatin karena kedua lembaga ini belum benar-benar bersih. Terminologi ‘sapu kotor’ menggambarkan lembaga yang belum sepenuhnya tereformasi, tetapi harus membersihkan ‘lantai kotor’, yakni persoalan korupsi,” jelasnya.





