Kepolisian Vs Kejaksaan: Alarm Serius Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kepolisian VS Kejaksaan
Ilustrasi Polri vs Kejagung.

Persoalan tersebut, lanjut Satria, menjadi semakin kompleks ketika perkara korupsi melibatkan pejabat tinggi, orang-orang berpengaruh, maupun politically exposed persons (PEPs).

Dalam kondisi demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dapat mengambil peran strategis. Sebab, lembaga antirasuah tersebut lahir sebagai salah satu amanat reformasi untuk menjawab berbagai persoalan dalam pemberantasan korupsi.

“Sebenarnya ada peluang ketika kita berbicara tentang KPK. Lembaga ini merupakan amanat reformasi untuk memperbaiki persoalan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Namun, pasca-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK menghadapi tantangan besar dalam menjalankan peran tersebut,” katanya.

Bacaan Lainnya

Satria menilai, arah pemberantasan korupsi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan nasional. Komitmen politik kepala negara, menurutnya, memiliki pengaruh besar terhadap agenda pembenahan institusi penegak hukum dan penguatan pemberantasan korupsi.

“Semua bermuara pada kekuasaan dan kepemimpinan presiden. Karena itu, arah pemberantasan korupsi ke depan sangat bergantung pada komitmen presiden dalam menjalankan agenda reformasi penegakan hukum,” tegasnya.

Menurut Satria, pemerintah perlu menunjukkan prinsip akuntabilitas dan komitmen yang lebih serius dalam pemberantasan korupsi. Tanpa kepemimpinan nasional yang kuat, persoalan integritas lembaga penegak hukum dikhawatirkan akan terus berulang.

“Ini menjadi catatan bahwa salah satu masalah serius dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah persoalan kepemimpinan nasional dan komitmen dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya risiko ketika kekuasaan politik, kepentingan ekonomi, dan jaringan orang-orang berpengaruh bertemu dalam satu lingkaran kepentingan.

Kondisi tersebut berpotensi melahirkan kejahatan terorganisasi sekaligus memperkuat kultur impunitas, khususnya apabila perkara melibatkan aktor-aktor yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

“Pusaran korupsi, terutama yang melibatkan aktor high profile dan politically exposed persons, berputar di sekitar orang-orang yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Ketika mereka membentuk lingkaran kejahatan yang terorganisasi, kondisi ini berpotensi melahirkan impunitas,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan