UU Polri lahir dalam 20 hari, rapat kerja cuma 10 menit, dan seluruh fraksi sepakat bulat. Di luar gedung, ratusan orang berteriak. Di dalam, tak ada yang menolak.
Selasa pagi, 9 Juni 2026. Rapat kerja antara pemerintah dan Komisi III DPR digelar untuk membahas nasib UU Polri — undang-undang yang akan menentukan wajah kepolisian Indonesia untuk bertahun-tahun ke depan.
Rapat itu berlangsung sekitar sepuluh menit.
Tidak ada pembacaan pandangan mini dari fraksi-fraksi. Tidak ada perdebatan terbuka. Siangnya, paripurna digelar. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada seluruh peserta sidang: setuju?
Semua setuju. Palu diketok.
Dua Puluh Hari yang Mencurigakan
Perjalanan UU ini pendek secara waktu, tapi panjang implikasinya. DPR menetapkan RUU Polri sebagai inisiatif mereka pada 20 Mei 2026. Pemerintah baru menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni — dan hanya lima hari setelah itu, revisi sudah disepakati di rapat tingkat pertama, lalu disahkan di paripurna pada hari yang sama.
Total: kurang dari tiga pekan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian — yang terdiri dari KontraS, YLBHI, ICJR, PSHK, LBH Jakarta, dan belasan organisasi lain — menilai proses penyusunan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna. Bukan soal apakah prosedur formalnya terpenuhi. Tapi soal apakah yang berlangsung itu benar-benar bisa disebut permusyawaratan.
Draf tidak pernah beredar secara terbuka. Masyarakat sipil yang mengajukan keberatan tidak mendapat ruang yang setara. Dan ketika paripurna digelar, seluruh fraksi — tanpa satu pun pengecualian — menyatakan sepakat.
Pertanyaannya bukan soal hasil voting. Pertanyaannya: musyawarah siapa yang sedang terjadi di sana?
Isi yang Tak Kalah Berbahaya dari Prosesnya
Kecepatan pembahasan bisa jadi bukan satu-satunya masalah. Yang disahkan juga bukan undang-undang biasa.
Salah satu pasal paling kontroversial memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mundur dari dinas kepolisian. YLBHI menyebut ini menghidupkan kembali roh dwifungsi — yang secara formal sudah dikubur bersama Orde Baru lebih dari dua dekade lalu.
Perpanjangan usia pensiun polisi juga diatur ulang: dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Untuk perwira tinggi bintang empat — yang saat ini hanya disandang Kapolri — tidak ada lagi batas usia pensiun yang tegas, selama yang bersangkutan masih dibutuhkan presiden.
Kalimat terakhir itu layak dibaca ulang dengan perlahan.
YLBHI juga mencatat bahwa UU yang baru justru melemahkan fungsi Kompolnas — dari lembaga pengawas yang berwenang melakukan penyelidikan dan supervisi, menjadi sekadar lembaga penasihat. Perluasan wewenang kepolisian yang masif, tanpa penguatan pengawasan eksternal yang sepadan. Bukan reformasi — melainkan konsolidasi.
Pola yang Sudah Dikenal
Koalisi masyarakat sipil mengingatkan bahwa pola serupa pernah terjadi pada revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU TNI, dan KUHAP — semuanya menuai kritik karena dianggap inkonstitusional dan disusun secara tergesa-gesa.
Ini bukan anomali. Ini sudah menjadi cara.
Koalisi mengendus kuatnya agenda politik kekuasaan dalam revisi ini, dan menilai pengesahan yang ugal-ugalan membuktikan bahwa reformasi kepolisian yang digadang-gadang adalah kebohongan belaka. Keras, tapi bukan tanpa alasan.
Ketika proses legislasi berulang kali menunjukkan pola yang sama — draf tertutup, pembahasan singkat, seluruh fraksi setuju — maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kualitas undang-undangnya, tapi kualitas demokrasi yang menghasilkannya.
Musyawarah Bukan Sekadar Ketok Palu
Para pendiri republik tidak memilih suara terbanyak sebagai satu-satunya fondasi demokrasi. Mereka merumuskan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Kata kuncinya bukan suara terbanyak. Kata kuncinya adalah hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan.
Musyawarah — yang berakar dari praktik adat Nusantara jauh sebelum republik ini berdiri — mensyaratkan lebih dari sekadar menghitung kepala. Semua pihak harus didengar, bukan hanya dihitung. Keputusan bukan produk dari mayoritas yang mengalahkan minoritas, melainkan titik temu yang bisa diterima bersama.
Subak di Bali — sistem irigasi berbasis musyawarah yang bertahan lebih dari seribu tahun dan diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia pada 2012 — tidak pernah runtuh bukan karena dipaksakan. Ia bertahan justru karena tidak ada satu anggota pun yang merasa dikalahkan. Air dibagi melalui perundingan, beban ditanggung bersama, manfaat dinikmati bersama.
Itu bukan romantisme. Itu preseden tentang bagaimana legitimasi sebuah keputusan bisa bertahan lama — atau tidak.
Yang Sesungguhnya Dipertaruhkan
Ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Bandung turun ke jalan dua hari setelah pengesahan, mempertanyakan ke mana arah reformasi kepolisian yang dijanjikan. Di Jakarta, koalisi sipil menyiapkan langkah hukum. Wacana uji materi ke Mahkamah Konstitusi mulai menguat.
Pemerintah merespons dengan tenang: silakan gugat ke MK.
Tapi justru di situ letak persoalannya. Ketika proses demokrasi berulang kali menghasilkan produk yang harus dikoreksi oleh lembaga yudisial — ketika undang-undang lebih sering lahir dari kecepatan ketimbang kecermatan — maka yang sedang aus bukan hanya satu pasal atau satu undang-undang.
Yang sedang aus adalah kepercayaan.
Musyawarah mufakat bukan warisan yang usang. Ia adalah standar yang kita turunkan sendiri — perlahan, satu ketok palu demi satu ketok palu — sampai yang tersisa hanya formalitas dari sebuah proses yang sudah lama kehilangan rohnya.***





