Polri Usut Korupsi Batu Bara PLTU, Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik

Ilustrasi batu bara PLTU. - Dok. PELNI

Kepolisian Republik Indonesia membongkar dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menyebabkan pemadaman massal di berbagai daerah. Di tengah pengusutan ini, pemerintah memutuskan menahan kenaikan tarif listrik untuk melindungi daya beli masyarakat.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU periode 2018-2026. Penyelidikan ini beranjak dari rentetan pemadaman listrik massal yang melumpuhkan aktivitas masyarakat di banyak wilayah.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan timnya akan memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendalami perkara ini.

“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Totok, Selasa (7/7/2026).

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 16 dari 34 saksi dan menganalisis dokumen krusial. Dua perusahaan, PT OBP dan PT BRA, menjadi fokus utama karena diduga memanipulasi dokumen kualitas, kuantitas, serta harga batu bara.

Akibat dugaan manipulasi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5 triliun. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui pemadaman listrik berkepanjangan di Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan.

Tarif Listrik Tetap Dijaga

Di tengah krisis ini, pemerintah mengambil langkah antisipatif. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI M. Qodari mengungkapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak naik pada triwulan III 2026.

Padahal, menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga batu bara seharusnya memicu kenaikan tarif.

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Qodari, Senin (6/7/2026).

Keputusan ini memberikan kepastian bagi dunia usaha agar bisa terus merencanakan produksi dan investasi tanpa khawatir lonjakan biaya operasional.

Pengusutan korupsi di hulu dan kebijakan menahan tarif di hilir diharapkan dapat memulihkan kerugian negara sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan