Negara memikul tugas mencerdaskan bangsa, namun pencabutan uang makan MANPK justru membebani wali murid. Apa kabar label unggulan?
Oleh: Faried Wijdan | Penulis Samudrafakta - Alumni MANPK Surakarta
Pertemuan antara pengelola, pembina asrama, dan orang tua murid Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan (MANPK) Makassar pada Sabtu, 2 Mei 2026, menyisakan kegelisahan yang mendalam. Alih-alih menjadi ruang diskusi yang jernih, kendala jaringan teknis justru membuat penyampaian informasi kebijakan terasa kabur dan tidak utuh.
Namun, di balik gangguan sinyal tersebut, ada persoalan yang jauh lebih besar dan nyata: hilangnya fasilitas uang makan bagi para siswa.
Narasi yang muncul dari pihak Madrasah cenderung bersifat satu arah. Kepala Madrasah (Kamad) lebih banyak menitikberatkan pada kewajiban pembayaran dari wali siswa tanpa membuka ruang dialog yang memadai. Padahal, kolaborasi antara institusi dan orang tua menjadi kunci utama saat sebuah kebijakan besar berubah secara mendadak.
Kontradiksi di Tengah Mega Proyek Nasional
Keputusan pemerintah mencabut fasilitas uang makan bagi siswa MANPK terasa sangat ironis. Betapa tidak, kebijakan ini terjadi justru saat negara tengah gencar mensosialisasikan mega proyek Makan Bergizi Gratis (MBG). Di satu sisi, negara ingin menjamin gizi anak bangsa, namun di sisi lain, anggaran untuk siswa di madrasah unggulan justru dipangkas.
Muncul sebuah pertanyaan logis: Jika beban biaya konsumsi dan pembinaan kini berpindah sepenuhnya ke pundak wali siswa, sejauh mana Kementerian Agama masih bisa mengklaim MANPK sebagai lembaga unggulan milik pemerintah?
Status “unggulan” seharusnya mencerminkan komitmen negara dalam memberikan dukungan finansial yang nyata, bukan sekadar kualitas akademik di atas kertas.
Gugurnya Narasi Promosi dan Beasiswa
Selama ini, daya tarik utama MANPK terletak pada sistem seleksi yang ketat dan janji beasiswa bagi siswa berprestasi. Namun, realitas saat ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara promosi dan implementasi. Ketika orang tua harus menanggung beban biaya yang signifikan, model pengelolaan MANPK perlahan mulai menyerupai pondok pesantren swasta.
Kondisi ini tentu melemahkan legitimasi pemerintah. Jika negara tidak hadir dengan dukungan dana yang pasti, label “unggulan negara” hanya akan menjadi slogan tanpa makna. Ketidakpastian kebijakan ini pun menciptakan beban ganda; tidak hanya bagi dompet orang tua, tetapi juga bagi para pembina asrama yang harus menjaga kualitas pendidikan di tengah keterbatasan anggaran.
Paradoks Efisiensi yang Mengancam Kualitas
Alasan efisiensi anggaran sering kali menjadi tameng pemerintah. Namun, menghapus uang makan di lembaga yang menuntut intensitas pembinaan tinggi—seperti kajian kitab turats dan penguasaan bahasa asing—adalah sebuah paradoks. Bagaimana mungkin kualitas tetap terjaga jika dukungan dasar bagi para siswa justru dikebiri?
Perubahan yang tidak menentu ini dikhawatirkan akan merusak keberlangsungan program pembinaan yang selama ini menjadi kebanggaan MANPK. Negara seolah sedang mempertaruhkan integritas pendidikan keagamaan demi penghematan yang tidak pada tempatnya.
Langkah Strategis dan Harapan ke Depan
Melihat situasi yang kian mendesak, diperlukan langkah kolektif yang terstruktur. Para Kepala Madrasah penyelenggara MANPK se-Indonesia harus segera duduk bersama. Mereka perlu merumuskan argumen berbasis data untuk melakukan advokasi kepada pemerintah pusat agar kebijakan ini segera dievaluasi.
Tak hanya itu, Ikatan Alumni MANPK di tingkat nasional juga memiliki posisi strategis. Sebagai produk dari sistem ini, alumni dapat memberikan rekomendasi solutif agar kebijakan pencabutan anggaran ini bersifat sementara. Harapannya, MANPK bisa segera melakukan recovery dan kembali ke fungsi asalnya sebagai sekolah kedinasan agama yang sepenuhnya didukung negara.
Mengembalikan Marwah UUD 1945
Kita tentu sangat mengapresiasi dedikasi tulus para pembina yang tetap mengajar meski di tengah ketidakpastian. Namun, kita tidak boleh lupa bahwa tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanat UUD 1945 yang melekat pada negara.
Pemerintah harus sadar bahwa memfasilitasi pendidikan unggulan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Label “UNGGULAN” pada MANPK kini tengah dipertaruhkan; apakah ia tetap menjadi simbol kebanggaan negara, atau hanya akan menjadi beban baru bagi rakyat? ***





