Di pasar digital, dagangan tidak lagi hanya berpindah dari tangan penjual ke tangan pembeli. Ia juga meninggalkan jejak di sistem.
Setiap pagi, banyak penjual online memulai hari dengan kebiasaan yang sama: membuka aplikasi, memeriksa pesanan, membalas chat, menyalakan iklan, lalu menghitung apakah diskon yang mereka pasang masih menyisakan untung.
Pada 1 Agustus nanti, hitungan itu akan bertambah satu baris.
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli diminta memungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 dari penjual yang memenuhi ketentuan. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam invoice, di luar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Bagi pembeli, perubahan ini mungkin tidak tampak. Pesanan tetap datang dalam kardus yang sama, dikirim kurir yang sama, dan tiba di depan rumah seperti biasa.
Bagi penjual, terutama yang selama ini mengelola toko dari ruang tamu atau meja makan, kebijakan itu menandai sesuatu yang lebih besar: pemerintah kini hadir bukan dari loket, pasar, atau kantor pajak, melainkan dari layar yang setiap hari mereka gunakan untuk berjualan.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan mekanisme ini bukan pajak baru. PPh yang dipungut marketplace, menurut penjelasan resmi DJP, pada dasarnya menggantikan penyetoran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.
“Pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resmi saat PMK Nomor 37 Tahun 2025 diterbitkan.
Kalimat itu terdengar administratif. Namun di baliknya ada perubahan yang cukup mendasar: invoice penjualan kini bukan lagi sekadar bukti bahwa barang telah dibayar, melainkan juga bagian dari cara pemerintah mengenali perputaran ekonomi di lapak-lapak digital.
Dari bandar ke layar ponsel
Jauh sebelum ada marketplace, perdagangan Nusantara juga selalu hidup di bawah tatapan penguasa.
Di bandar-bandar seperti Banten, Aceh, Gresik, Makassar, dan Maluku, kapal-kapal membawa beras, kain, kayu, logam, rempah, keramik, hingga hasil laut. Barang-barang itu tidak datang ke pelabuhan sebagai benda mati. Setiap muatan membawa kepentingan: siapa pemiliknya, dari mana asalnya, ke mana akan dijual, dan siapa yang berhak mengambil bagian dari nilainya.
Pelabuhan pada masa itu bukan sekadar tempat kapal bersandar. Ia adalah pintu masuk ekonomi sekaligus ruang pengawasan.
Penguasa mengandalkan syahbandar, petugas bandar, gudang, dan aturan keluar-masuk barang untuk membaca lalu lintas perdagangan. Dari sana, mereka bisa mengetahui komoditas yang ramai diperdagangkan, pedagang yang datang, kapal yang singgah, serta pungutan yang dapat ditarik.
Cara kerjanya tentu jauh lebih lambat daripada hari ini.
Dulu, barang harus dilihat, ditimbang, dicatat, dan diawasi oleh orang. Sekarang, ketika satu pesanan dibayar, sistem sudah menyimpan nama toko, nominal transaksi, harga setelah diskon, jenis barang, alamat pengiriman, hingga rekening yang menerima dana.
Dulu, penguasa perlu berdiri di gerbang pelabuhan untuk mengetahui barang yang lewat.
Kini, data itu lahir sendiri setiap kali pembeli menekan tombol pembayaran.
Di situlah marketplace berubah dari sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Ia menjadi simpul yang menghubungkan perdagangan rakyat dengan administrasi pemerintah.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 memberi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk pengelola marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Platform tidak hanya menyediakan etalase digital, tetapi juga memungut, menyetor, melaporkan, dan menyampaikan informasi transaksi sesuai ketentuan.
Bukan berarti pemerintah baru mulai memperhatikan pedagang online. Pajak atas penghasilan usaha pada dasarnya sudah ada sebelum aturan ini diterbitkan.
Yang berubah adalah jalurnya.
Sebelumnya, pedagang harus menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya. Kini, sebagian proses itu berpindah ke platform. Pemerintah tidak perlu mendatangi jutaan toko satu per satu, karena transaksi sudah terkumpul pada beberapa simpul digital.
Bagi pemerintah, ini adalah cara untuk membuat pemungutan lebih rapi. Bagi pedagang, ini berarti ruang usaha yang selama ini terasa sangat personal mulai terhubung lebih erat dengan sistem pencatatan.
Potongan kecil, hitungan panjang
Dalam dokumen kebijakan, angka 0,5 persen terlihat sederhana.
Dari penjualan senilai Rp1 juta, pungutannya Rp5.000. Dari transaksi Rp2 juta, nilainya Rp10.000. Dalam hitungan tunggal, angka itu mungkin tampak kecil.
Tetapi pedagang online tidak hidup dari satu transaksi. Mereka hidup dari selisih.
Penjual pakaian, misalnya, tidak hanya menghitung harga kain dan ongkos jahit. Ia harus membayar foto produk, biaya kemasan, ongkir yang tidak selalu tertutup, komisi marketplace, potongan promosi, belanja iklan agar produknya muncul di pencarian, hingga risiko barang dikembalikan pembeli.
Penjual makanan rumahan menghadapi persoalan lain. Harga bahan baku bisa berubah dalam hitungan minggu. Produk harus dikemas aman, dikirim cepat, dan tetap menarik di tengah banjir promosi dari toko-toko yang memiliki modal iklan lebih besar.
Dalam kondisi seperti itu, setiap potongan memiliki arti.
Itu sebabnya perdebatan soal pajak marketplace tidak cukup dijawab dengan kalimat, “Tarifnya hanya 0,5 persen.”
Bagi usaha dengan margin besar, angka itu mungkin mudah diserap. Namun bagi penjual yang hanya menyisakan laba tipis setelah biaya produksi dan promosi, potongan kecil bisa terasa jauh lebih besar daripada persentasenya.
Pajak juga tidak seharusnya dipertukarkan dengan rasa bersalah seolah semua pedagang ingin menghindar dari kewajiban pemerintah.
Yang lebih penting adalah memastikan mekanisme pemungutannya tidak membuat pelaku usaha kecil tersandung administrasi yang justru sulit mereka pahami.
Di sinilah batas omzet Rp500 juta menjadi penting.
Wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22, sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Surat itu bukan sekadar formalitas. Ia menjadi penanda bahwa pedagang tersebut masih berada dalam kelompok yang mendapat pengecualian.
Pedagang yang melampaui batas Rp500 juta juga harus menyampaikan perubahan informasi kepada marketplace paling lambat pada akhir bulan ketika omzetnya melewati ambang tersebut.
Ketentuan ini membuat penjual perlu menghitung omzet secara lebih serius.
Bukan hanya omzet dari satu toko. Perhitungan mencakup seluruh kegiatan usaha, termasuk toko di marketplace lain, toko offline, dan sumber usaha lain yang masuk dalam peredaran bruto wajib pajak orang pribadi.
Bagi usaha yang sudah tertib, pencatatan itu mungkin bukan masalah besar.
Tetapi bagi banyak penjual kecil, omzet sering kali masih dipahami secara kasatmata: uang masuk hari ini, belanja stok besok, lalu sisa uang diputar lagi untuk membeli bahan atau membayar ongkir. Tidak semua memiliki pembukuan yang cukup rapi untuk langsung mengetahui kapan pendapatan mereka melewati batas tertentu.
Ketika lapak mulai punya riwayat
Ada sisi lain yang sering luput ketika orang membicarakan pajak marketplace.
Aturan ini bukan hanya soal uang yang dipungut. Ia juga soal data yang menjadi semakin penting dalam hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha.
Data transaksi yang rapi memang bisa membantu penjual. Riwayat penjualan dapat dipakai untuk mengajukan pembiayaan, membuktikan kapasitas usaha kepada pemasok, mengatur stok, atau membaca barang apa yang paling diminati pembeli.
Bagi pedagang yang ingin tumbuh, catatan usaha adalah modal.
Namun pencatatan juga berarti keterlihatan.
Ketika seluruh transaksi tercatat dalam sistem, semakin sulit memisahkan antara toko kecil yang awalnya dikelola sambilan dan usaha yang sebenarnya sudah berkembang besar. Lapak yang tumbuh dari unggahan sederhana di ponsel perlahan berubah menjadi kegiatan ekonomi yang memiliki jejak, pola, dan nilai yang bisa dibaca.
Marketplace memberi peluang yang sebelumnya sulit dibayangkan.
Seorang pengrajin di kota kecil bisa menjual produknya ke pembeli di kota lain tanpa menyewa toko di pusat perbelanjaan. Penjual makanan bisa menjangkau pelanggan di luar lingkungan tempat tinggalnya. Produk lokal bisa masuk ke percakapan pasar yang lebih luas.
Tetapi kesempatan itu datang bersama konsekuensi baru: semakin besar perdagangan bergerak melalui platform, semakin besar pula bagian ekonomi rakyat yang dapat dipetakan oleh sistem.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut tujuan kebijakan ini antara lain menyederhanakan administrasi dan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Gagasan kesetaraan itu penting. Pedagang yang menjual dari toko fisik dan pedagang yang berjualan lewat aplikasi memang sama-sama memperoleh penghasilan dari usaha.
Namun kesetaraan tidak cukup hanya berarti semua bisa dipungut dengan cara yang sama.
Kesetaraan juga harus berarti pedagang kecil tidak dipaksa memikul beban administrasi seperti usaha besar yang memiliki staf keuangan, konsultan, dan sistem pembukuan.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan hanya berapa rupiah yang masuk ke kas pemerintah.
Uji yang lebih penting adalah apakah surat pernyataan omzet mudah dibuat, apakah mekanisme koreksi tersedia ketika terjadi salah pungut, apakah penjual memahami apa yang dipotong dari transaksi mereka, dan apakah data usaha mereka benar-benar dijaga.
Jejak yang tinggal di server
Dulu, kekuasaan atas perdagangan tumbuh dari kemampuan penguasa menguasai pelabuhan, pasar, gudang, dan jalur laut.
Hari ini, simpul itu berubah bentuk.
Ia berada dalam aplikasi, sistem pembayaran, pusat data, dashboard penjualan, dan invoice yang mungkin hanya dibuka penjual selama beberapa detik sebelum kembali membalas pesanan berikutnya.
Barang masih dikemas di rumah-rumah kecil. Kurir masih mengangkut paket di jalan yang sama. Penjual masih memotret produk dengan ponsel di sudut kamar.
Namun dagangan mereka kini tidak hanya berada di etalase digital.
Ia tinggal di server.
PPh Pasal 22 melalui marketplace, pada akhirnya, bukan semata cerita tentang pemerintah yang mengambil 0,5 persen dari penjualan. Ia adalah cerita tentang cara baru pemerintah hadir dalam perdagangan rakyat: lebih jauh dari pasar, tetapi lebih dekat ke setiap transaksi.
Keberhasilannya nanti tidak cukup diukur dari jumlah penerimaan yang terkumpul.
Kebijakan ini akan dinilai dari pertanyaan yang lebih sederhana, tetapi lebih sulit dijawab: ketika pemerintah semakin mudah menghitung dagangan rakyat, apakah ia juga semakin mampu memahami kehidupan di balik angka-angka itu?***





