Pemerintah Masuk ke Keranjang Belanja

ILUSTRASI — Penjual online menghitung ulang margin usaha saat pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai masuk ke setiap transaksi.

Di pasar digital, dagangan tidak lagi hanya berpindah dari tangan penjual ke tangan pembeli. Ia juga meninggalkan jejak di sistem.

Setiap pagi, banyak penjual online memulai hari dengan kebiasaan yang sama: membuka aplikasi, memeriksa pesanan, membalas chat, menyalakan iklan, lalu menghitung apakah diskon yang mereka pasang masih menyisakan untung.

Pada 1 Agustus nanti, hitungan itu akan bertambah satu baris.

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli diminta memungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 dari penjual yang memenuhi ketentuan. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam invoice, di luar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Bacaan Lainnya

Bagi pembeli, perubahan ini mungkin tidak tampak. Pesanan tetap datang dalam kardus yang sama, dikirim kurir yang sama, dan tiba di depan rumah seperti biasa.

Bagi penjual, terutama yang selama ini mengelola toko dari ruang tamu atau meja makan, kebijakan itu menandai sesuatu yang lebih besar: pemerintah kini hadir bukan dari loket, pasar, atau kantor pajak, melainkan dari layar yang setiap hari mereka gunakan untuk berjualan.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan mekanisme ini bukan pajak baru. PPh yang dipungut marketplace, menurut penjelasan resmi DJP, pada dasarnya menggantikan penyetoran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.

“Pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resmi saat PMK Nomor 37 Tahun 2025 diterbitkan.

Kalimat itu terdengar administratif. Namun di baliknya ada perubahan yang cukup mendasar: invoice penjualan kini bukan lagi sekadar bukti bahwa barang telah dibayar, melainkan juga bagian dari cara pemerintah mengenali perputaran ekonomi di lapak-lapak digital.

Dari bandar ke layar ponsel

Jauh sebelum ada marketplace, perdagangan Nusantara juga selalu hidup di bawah tatapan penguasa.

Di bandar-bandar seperti Banten, Aceh, Gresik, Makassar, dan Maluku, kapal-kapal membawa beras, kain, kayu, logam, rempah, keramik, hingga hasil laut. Barang-barang itu tidak datang ke pelabuhan sebagai benda mati. Setiap muatan membawa kepentingan: siapa pemiliknya, dari mana asalnya, ke mana akan dijual, dan siapa yang berhak mengambil bagian dari nilainya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan