Pemerintah Masuk ke Keranjang Belanja

ILUSTRASI — Penjual online menghitung ulang margin usaha saat pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai masuk ke setiap transaksi.

Di pasar digital, dagangan tidak lagi hanya berpindah dari tangan penjual ke tangan pembeli. Ia juga meninggalkan jejak di sistem.


Setiap pagi, banyak penjual online memulai hari dengan kebiasaan yang sama: membuka aplikasi, memeriksa pesanan, membalas chat, menyalakan iklan, lalu menghitung apakah diskon yang mereka pasang masih menyisakan untung.

Pada 1 Agustus nanti, hitungan itu akan bertambah satu baris.

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli diminta memungut Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22 dari penjual yang memenuhi ketentuan. Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam invoice, di luar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Bacaan Lainnya

Bagi pembeli, perubahan ini mungkin tidak tampak. Pesanan tetap datang dalam kardus yang sama, dikirim kurir yang sama, dan tiba di depan rumah seperti biasa.

Bagi penjual, terutama yang selama ini mengelola toko dari ruang tamu atau meja makan, kebijakan itu menandai sesuatu yang lebih besar: pemerintah kini hadir bukan dari loket, pasar, atau kantor pajak, melainkan dari layar yang setiap hari mereka gunakan untuk berjualan.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan mekanisme ini bukan pajak baru. PPh yang dipungut marketplace, menurut penjelasan resmi DJP, pada dasarnya menggantikan penyetoran yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang.

“Pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan resmi saat PMK Nomor 37 Tahun 2025 diterbitkan.

Kalimat itu terdengar administratif. Namun di baliknya ada perubahan yang cukup mendasar: invoice penjualan kini bukan lagi sekadar bukti bahwa barang telah dibayar, melainkan juga bagian dari cara pemerintah mengenali perputaran ekonomi di lapak-lapak digital.

Dari bandar ke layar ponsel

Jauh sebelum ada marketplace, perdagangan Nusantara juga selalu hidup di bawah tatapan penguasa.

Di bandar-bandar seperti Banten, Aceh, Gresik, Makassar, dan Maluku, kapal-kapal membawa beras, kain, kayu, logam, rempah, keramik, hingga hasil laut. Barang-barang itu tidak datang ke pelabuhan sebagai benda mati. Setiap muatan membawa kepentingan: siapa pemiliknya, dari mana asalnya, ke mana akan dijual, dan siapa yang berhak mengambil bagian dari nilainya.

Pelabuhan pada masa itu bukan sekadar tempat kapal bersandar. Ia adalah pintu masuk ekonomi sekaligus ruang pengawasan.

Penguasa mengandalkan syahbandar, petugas bandar, gudang, dan aturan keluar-masuk barang untuk membaca lalu lintas perdagangan. Dari sana, mereka bisa mengetahui komoditas yang ramai diperdagangkan, pedagang yang datang, kapal yang singgah, serta pungutan yang dapat ditarik.

Cara kerjanya tentu jauh lebih lambat daripada hari ini.

Dulu, barang harus dilihat, ditimbang, dicatat, dan diawasi oleh orang. Sekarang, ketika satu pesanan dibayar, sistem sudah menyimpan nama toko, nominal transaksi, harga setelah diskon, jenis barang, alamat pengiriman, hingga rekening yang menerima dana.

Dulu, penguasa perlu berdiri di gerbang pelabuhan untuk mengetahui barang yang lewat.

Kini, data itu lahir sendiri setiap kali pembeli menekan tombol pembayaran.

Di situlah marketplace berubah dari sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Ia menjadi simpul yang menghubungkan perdagangan rakyat dengan administrasi pemerintah.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 memberi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk pengelola marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Platform tidak hanya menyediakan etalase digital, tetapi juga memungut, menyetor, melaporkan, dan menyampaikan informasi transaksi sesuai ketentuan.

Bukan berarti pemerintah baru mulai memperhatikan pedagang online. Pajak atas penghasilan usaha pada dasarnya sudah ada sebelum aturan ini diterbitkan.

Yang berubah adalah jalurnya.

Sebelumnya, pedagang harus menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya. Kini, sebagian proses itu berpindah ke platform. Pemerintah tidak perlu mendatangi jutaan toko satu per satu, karena transaksi sudah terkumpul pada beberapa simpul digital.

Bagi pemerintah, ini adalah cara untuk membuat pemungutan lebih rapi. Bagi pedagang, ini berarti ruang usaha yang selama ini terasa sangat personal mulai terhubung lebih erat dengan sistem pencatatan.

Potongan kecil, hitungan panjang

Dalam dokumen kebijakan, angka 0,5 persen terlihat sederhana.

Dari penjualan senilai Rp1 juta, pungutannya Rp5.000. Dari transaksi Rp2 juta, nilainya Rp10.000. Dalam hitungan tunggal, angka itu mungkin tampak kecil.

Tetapi pedagang online tidak hidup dari satu transaksi. Mereka hidup dari selisih.

Penjual pakaian, misalnya, tidak hanya menghitung harga kain dan ongkos jahit. Ia harus membayar foto produk, biaya kemasan, ongkir yang tidak selalu tertutup, komisi marketplace, potongan promosi, belanja iklan agar produknya muncul di pencarian, hingga risiko barang dikembalikan pembeli.

Penjual makanan rumahan menghadapi persoalan lain. Harga bahan baku bisa berubah dalam hitungan minggu. Produk harus dikemas aman, dikirim cepat, dan tetap menarik di tengah banjir promosi dari toko-toko yang memiliki modal iklan lebih besar.

Dalam kondisi seperti itu, setiap potongan memiliki arti.

Itu sebabnya perdebatan soal pajak marketplace tidak cukup dijawab dengan kalimat, “Tarifnya hanya 0,5 persen.”

Bagi usaha dengan margin besar, angka itu mungkin mudah diserap. Namun bagi penjual yang hanya menyisakan laba tipis setelah biaya produksi dan promosi, potongan kecil bisa terasa jauh lebih besar daripada persentasenya.

Pos terkait