Pemerintah Masuk ke Keranjang Belanja

ILUSTRASI — Penjual online menghitung ulang margin usaha saat pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai masuk ke setiap transaksi.

Pelabuhan pada masa itu bukan sekadar tempat kapal bersandar. Ia adalah pintu masuk ekonomi sekaligus ruang pengawasan.

Penguasa mengandalkan syahbandar, petugas bandar, gudang, dan aturan keluar-masuk barang untuk membaca lalu lintas perdagangan. Dari sana, mereka bisa mengetahui komoditas yang ramai diperdagangkan, pedagang yang datang, kapal yang singgah, serta pungutan yang dapat ditarik.

Cara kerjanya tentu jauh lebih lambat daripada hari ini.

Bacaan Lainnya

Dulu, barang harus dilihat, ditimbang, dicatat, dan diawasi oleh orang. Sekarang, ketika satu pesanan dibayar, sistem sudah menyimpan nama toko, nominal transaksi, harga setelah diskon, jenis barang, alamat pengiriman, hingga rekening yang menerima dana.

Dulu, penguasa perlu berdiri di gerbang pelabuhan untuk mengetahui barang yang lewat.

Kini, data itu lahir sendiri setiap kali pembeli menekan tombol pembayaran.

Di situlah marketplace berubah dari sekadar tempat bertemunya penjual dan pembeli. Ia menjadi simpul yang menghubungkan perdagangan rakyat dengan administrasi pemerintah.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 memberi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menunjuk pengelola marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Platform tidak hanya menyediakan etalase digital, tetapi juga memungut, menyetor, melaporkan, dan menyampaikan informasi transaksi sesuai ketentuan.

Bukan berarti pemerintah baru mulai memperhatikan pedagang online. Pajak atas penghasilan usaha pada dasarnya sudah ada sebelum aturan ini diterbitkan.

Yang berubah adalah jalurnya.

Sebelumnya, pedagang harus menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya. Kini, sebagian proses itu berpindah ke platform. Pemerintah tidak perlu mendatangi jutaan toko satu per satu, karena transaksi sudah terkumpul pada beberapa simpul digital.

Bagi pemerintah, ini adalah cara untuk membuat pemungutan lebih rapi. Bagi pedagang, ini berarti ruang usaha yang selama ini terasa sangat personal mulai terhubung lebih erat dengan sistem pencatatan.

Potongan kecil, hitungan panjang

Dalam dokumen kebijakan, angka 0,5 persen terlihat sederhana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan