Bukan pajak baru — pemerintah hanya menggeser mekanisme pembayaran PPh dari mandiri ke sistem pemungutan lokapasar, demi kesetaraan dengan pedagang offline.
Cara pedagang online membayar pajak penghasilan akan segera berubah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penunjukan lokapasar atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan para pedagang yang beroperasi di platform mereka.
Purbaya menyampaikan hal itu kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tanggal pasti implementasinya masih akan dikonfirmasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
“Mungkin mulai Juli, nanti saya coba cek dengan Ditjen Pajak. Tetapi rasanya akan seperti itu,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Yang berubah hanya mekanismenya, bukan bebannya. Selama ini, pedagang online membayar PPh secara mandiri langsung ke negara. Dengan skema baru, kewajiban itu dijalankan melalui pemungutan langsung oleh lokapasar tempat mereka berjualan — lebih sederhana dan terintegrasi dengan sistem platform.
Bermula dari Protes Pedagang Offline
Kebijakan ini lahir dari keluhan. Purbaya mengaku menerima protes dari pedagang offline yang merasa diperlakukan tidak adil: mereka membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara para pesaing online dinilai belum menjalankan kewajiban serupa secara konsisten.
“Banyak pengusaha offline yang protes sama saya, mereka bayar PPN kok yang online nggak bayar,” kata Purbaya. Ia menegaskan tujuannya semata untuk menciptakan persaingan yang lebih setara antara dua kelompok pedagang itu.
Selain soal keadilan, skema baru ini juga menyasar celah ekonomi bayangan — aktivitas usaha digital yang selama ini luput dari jangkauan pajak, baik karena pelaku usaha kurang paham kewajiban mereka maupun karena rumitnya proses administrasi yang membuat mereka enggan patuh.
Perlindungan bagi usaha kecil tetap dipertahankan. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.***





