Komdigi mewajibkan seluruh penyedia dompet digital menerapkan verifikasi biometrik terhubung data kependudukan. Aturan ini untuk memberantas akun bodong judi online.
Perwakilan Komdigi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh penyelenggara jasa keuangan dompet digital menggunakan verifikasi biometrik yang terhubung langsung ke data kependudukan nasional. Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah penggunaan akun palsu sebagai penampung dana judi online.
Mengenai penerapan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Pengamanan Akun Keuangan Digital pada periode 30–31 Juli 2026. Penyelenggara jasa dompet digital diberi tenggat waktu untuk mengintegrasikan teknologi pemindaian wajah atau sidik jari.
“Kebijakan ini diberlakukan untuk menutup celah akun bodong yang kerap dimanfaatkan untuk penampungan dana judi online,” kata Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026. “Batas waktu penyesuaian sistem bagi seluruh platform dompet digital ditetapkan paling lambat 90 hari kerja.”
Tantangan Pelindungan Data Pribadi
Kebijakan ini bakal mengubah pengalaman pengguna dompet digital di Indonesia yang wajib melakukan verifikasi ulang. Integrasi data biometrik secara langsung ke sistem kependudukan diproyeksikan memangkas praktik penggunaan identitas curian untuk registrasi akun keuangan digital.
Sebelumnya, pakar keamanan siber mengingatkan pentingnya audit sistem pengamanan pada pihak penyedia layanan dompet digital. Langkah pencocokan data biometrik massal ini menuntut jaminan perlindungan tinggi sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi agar data sensitif masyarakat tidak bocor.
“Langkah Komdigi menangkal transaksi ilegal sangat tepat, namun yang perlu digarisbawahi adalah kesiapan infrastruktur teknologi platform dompet digital dan jaminan perlindungan data pribadi,” kata Pengamat Keamanan Siber pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari Detikcom. “Data biometrik adalah data sensitif yang tidak bisa diubah jika bocor, sehingga audit sistem pengamanan pada pihak penyelenggara harus benar-benar dijamin.”***





