Cara Paling Kreatif Memperlemah Pengawas HAM: Ubah Saja Statusnya Jadi Bagian dari yang Diawasi

Ilustrasi memperlihatkan ancaman subordinasi terhadap lembaga pengawas HAM ketika kewenangan, kajian, dan pendapat hukumnya mulai dikaitkan dengan persetujuan pemerintah.

Bagaimana cara terbaik melemahkan pengawas HAM tanpa terlihat melemahkannya? Ubah saja statusnya jadi bagian dari yang diawasi. RUU HAM hampir masuk DPR.


Bayangkan sebuah pertandingan sepak bola. Wasit sudah siap di tengah lapangan, peluit di tangan, tegas dan netral. Lalu tiba-tiba panitia penyelenggara — yang kebetulan juga punya saham di salah satu tim — mengumumkan kebijakan baru: mulai hari ini, wasit resmi menjadi pegawai tetap salah satu kesebelasan. Tapi jangan khawatir, kata mereka. Fungsinya justru diperkuat.

Kira-kira begitulah logika yang sedang ditawarkan pemerintah dalam rancangan revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Angka yang Perlu Dicatat Dulu

Sebelum masuk ke perdebatan soal status kelembagaan, ada baiknya kita lihat beberapa angka yang semestinya membuat siapa pun berpikir dua kali sebelum melemahkan — dengan cara apa pun — lembaga bernama Komnas HAM.

Bacaan Lainnya

Sepanjang 2025, Komnas HAM menerima 3.003 aduan dugaan pelanggaran HAM dari seluruh penjuru Indonesia. Jumlah ini naik hampir 700 kasus dibanding 2024 yang mencatat 2.305 aduan. Bukan angka kecil. Bukan tren yang menyenangkan.

Siapa yang paling banyak diadukan? Polri, dengan 805 laporan — hampir sepertiga dari total aduan. Disusul korporasi (479), pemerintah daerah (279), dan pemerintah pusat atau kementerian (202). Dengan kata lain, hampir semua pihak yang diadukan ke Komnas HAM adalah bagian dari negara atau berkaitan erat dengan kekuasaan negara.

Jadi bayangkan posisi Komnas HAM: setiap hari menerima laporan dari warga yang merasa haknya dilanggar oleh aparat. Lalu pemerintah — salah satu pihak yang paling banyak diadukan itu — kini merancang undang-undang yang akan mengatur ulang nasib lembaga tersebut.

Tidak ada konflik kepentingan di sini. Sama sekali tidak ada.

“Memperkuat” dengan Cara yang Agak Unik

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak dimaksudkan untuk memperlemah Komnas HAM. Sebaliknya, pemerintah ingin memperkuat posisinya — salah satunya dengan mengubah status Komnas HAM dari lembaga mandiri menjadi lembaga negara.

Kedengarannya bagus. “Lembaga negara” terasa lebih resmi, lebih kokoh, lebih… berkelas.

Masalahnya, dalam tata hukum dan hak asasi manusia, perbedaan antara dua status itu bukan soal gengsi. Ini soal kepada siapa sebuah lembaga bertanggung jawab — dan siapa yang tidak boleh bisa mengintervensinya.

Standar internasional untuk lembaga HAM nasional diatur dalam Paris Principles (1993), dokumen yang menjadi acuan global bagi semua National Human Rights Institution (NHRI) di dunia. Salah satu syarat utamanya adalah: independensi dari pemerintah, baik dalam mandat, keanggotaan, operasi, maupun anggaran. Bukan “setengah independen”. Bukan “independen tapi tetap koordinasi ke kementerian”. Independen, titik.

Sekretaris Jenderal KemenHAM sendiri, Novita Ilmaris, sempat menegaskan dalam sebuah forum bahwa Komnas HAM tidak boleh menjadi seperti kementerian — karena Dewan HAM PBB memintanya untuk independen dari pemerintah. “Kalau Komnas HAM adalah lembaga pemerintah, ya berarti Komnas HAM itu seperti layaknya Kementerian HAM,” katanya.

Ironinya, pernyataan itu keluar dari mulut pejabat kementerian yang draftnya justru sedang mendorong ke arah itu.

Apa Saja yang Dipermasalahkan

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tidak menyembunyikan kritiknya. Ia menyebut draf RUU HAM ini sebagai “puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM” — sebuah kalimat yang tidak biasanya keluar dari lembaga yang sedang diurus pemerintah, kecuali memang ada sesuatu yang sangat mengkhawatirkan.

Beberapa poin yang dipermasalahkan:

Pertama, draf RUU mewajibkan hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian terkait. Terdengar seperti prosedur birokrasi biasa — sampai kita ingat bahwa kementerian adalah salah satu pihak yang secara rutin menjadi terlapor di Komnas HAM. Mewajibkan sebuah pengawas menyerahkan temuan kajiannya kepada pihak yang sedang ia awasi bukan penguatan. Itu subordinasi.

Kedua, fungsi penelitian dan penyuluhan HAM dihapus dari kewenangan Komnas HAM. Padahal fungsi ini adalah salah satu instrumen paling penting untuk membangun kesadaran publik tentang hak-hak mereka dan mengawasi arah kebijakan negara. Tanpa ini, Komnas HAM kehilangan kapasitas untuk berbicara lebih keras dari sekadar menangani aduan satu per satu.

Ketiga, ada klausul amicus curiae — yakni hak Komnas HAM untuk memberikan pendapat di persidangan — yang dalam draf baru disyaratkan melewati penilaian kepatuhan dari kementerian. Artinya, sebelum Komnas HAM bisa menyuarakan pandangan soal HAM di pengadilan, ia harus mendapat restu dari lembaga eksekutif terlebih dahulu.

Anggota Komnas HAM, Amiruddin, mengingatkan bahwa Komnas HAM sejatinya berada “dalam tarikan antara negara dan civil society.” Justru karena tarikan itu, independensi adalah prasyarat kerja — bukan kemewahan yang bisa ditawar-tawar.

Argumen Pemerintah: Tidak Selalu Salah, Tapi…

Perlu diakui, tidak semua yang diajukan pemerintah dalam draf ini buruk.

Tim penyusun RUU HAM, Muhammad Hafiz, menjelaskan bahwa draf baru ini sebenarnya mendongkrak status Komnas HAM secara hukum tata negara: jika sebelumnya UU 39/1999 hanya menyebut Komnas HAM “setingkat lembaga negara”, draf baru ini mempertegas posisinya dengan landasan konstitusional di bawah UUD 1945. Formula seleksi anggota juga dirombak — DPR tidak lagi memegang kendali penuh, melainkan harus memilih berdasarkan sistem peringkat performa dari panitia seleksi.

Perubahan itu, kalau benar diterapkan, memang perbaikan dari sisi prosedur rekrutmen.

Tapi persoalannya: kamu bisa saja memperkuat proses seleksi anggotanya sambil di saat bersamaan menggerogoti kewenangan substantifnya. Wasit yang dipilih lewat mekanisme yang lebih ketat tetap tidak berguna kalau ia sudah diwajibkan lapor ke salah satu tim sebelum meniup peluit.

Ironisme yang Sulit Diabaikan

Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 dirilis pada 6 Juli 2026 — di tengah-tengah proses harmonisasi draf RUU HAM yang ditargetkan selesai akhir Juli atau awal Agustus sebelum diserahkan ke Presiden dan DPR.

Dalam laporan itu, Komnas HAM mencatat bahwa situasi HAM 2025 ditandai oleh apa yang mereka sebut sebagai “krisis sosial-politik pascapemerintahan baru” — dengan tuntutan publik terhadap keadilan dan akuntabilitas negara yang semakin menguat.

Artinya: justru di momen ketika laporan Komnas HAM menunjukkan eskalasi kasus dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan lembaga pengawas yang kuat dan independen, pemerintah tengah merancang regulasi yang — menurut Komnas HAM sendiri — justru melemahkan lembaga itu secara sistematis.

Timing yang menarik.

Apa Taruhannya

Bagi kebanyakan orang, debat soal “lembaga mandiri” versus “lembaga negara” terdengar seperti urusan orang-orang yang suka membaca naskah akademik sambil minum kopi di perpustakaan. Teknis. Jauh dari kehidupan sehari-hari.

Tapi data berbicara lain.

Dari 3.003 aduan yang diterima Komnas HAM tahun lalu, sebagian besar menyangkut hak atas kesejahteraan, hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Itu bukan abstraksi. Itu orang-orang yang tanahnya disengketakan, yang diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat, yang tidak punya akses ke pengadilan.

Komnas HAM adalah salah satu dari sedikit pintu yang masih bisa diketuk oleh warga yang merasa negara tidak berpihak kepada mereka. Bukan karena Komnas HAM sempurna — jauh dari itu. Tapi karena ia masih, setidaknya secara struktural, tidak berada di bawah kendali pihak yang diadukannya.

Jika RUU ini disahkan dalam bentuk yang sekarang beredar, pintu itu mungkin tetap terpasang. Hanya saja kuncinya sudah berpindah tangan.***

Catatan: Draf RUU HAM ditargetkan selesai harmonisasi di Kementerian Hukum pada akhir Juli atau awal Agustus 2026, sebelum diserahkan kepada Presiden dan DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Sumber data: Laporan Tahunan Komnas HAM 2025 (dirilis 6 Juli 2026); Paris Principles/GANHRI; Kompas, Tempo, Tribunnews, Law-Justice.co, Kanal24.

Pos terkait