Tiga Lembaga Soroti Kasus Little Aresha dengan Cara Berbeda

Daycare Little Aresha, Yogyakarta. - ISTIMEWA
Kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha memicu kecaman luas. Komnas HAM, KemenPPPA, dan KemenHAM menyorotnya dari sudut hukum berbeda.

Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus melebar. Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari kepala yayasan, kepala sekolah, hingga 11 pengasuh.

Penyidikan juga masih berjalan. Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 126 saksi, terutama orang tua korban, dan masih membuka peluang penambahan tersangka.

Di luar proses pidana, perkara ini memunculkan perdebatan soal cara negara membaca kekerasan terhadap anak. Komnas HAM, KemenPPPA, dan KemenHAM sama-sama mengecam kasus tersebut, tetapi memberi tekanan berbeda dalam melihat status dan dampaknya.

Bacaan Lainnya
Analisis Perbedaan Tiga Lembaga Negara terkait kasus Daycare Little Aresha, Yogyakarta. – ILUSTRASI AI GENERATE
Komnas HAM Tegaskan Batas Yuridis

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan kasus Little Aresha bukan termasuk pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, ia menegaskan perkara ini tetap merupakan pelanggaran hak anak yang harus diproses secara pidana.

“Kalau pertanyaannya ini pelanggaran HAM berat atau bukan? Ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang,” kata Amiruddin saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Amiruddin menambahkan, “Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak. Nah, makanya salah satu jalannya adalah menegakkan hukum yaitu dengan mengambil langkah-langkah pidana kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap daycare ini.”

KemenPPPA Soroti Borok Sistem

Kementerian PPPA mengambil penekanan berbeda. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengecam keras kekerasan terhadap anak dan meminta proses hukum berjalan tegas serta transparan. Ia juga memastikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga.

Pos terkait