“Pemerintah harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” kata Arifah, dikutip dari Tirto, Senin, 27 April 2026.
KemenPPPA juga menyoroti persoalan sistemik layanan penitipan anak. Data kementerian menunjukkan sekitar 44 persen tempat penitipan anak belum memiliki izin atau legalitas, sedangkan 66,7 persen sumber daya manusia pengelolanya belum tersertifikasi.
“Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” ujar Arifah.
Kementerian HAM mengambil posisi lebih keras dalam aspek kepatuhan hak anak. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan menyebut dugaan pengikatan tangan dan kaki serta penyekapan mulut anak sebagai pelanggaran serius.
“Kami mengecam keras tindakan penyiksaan di tempat penitipan anak, Kota Yogyakarta. Ini bukan sekadar kelalaian pengasuhan, melainkan pelanggaran berat terhadap hak anak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam,” kata Munafrizal, dikutip dari ANTARA, Senin, 27 April 2026.
KemenHAM juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberi perlindungan kepada korban. Pelaku didorong tidak hanya dijatuhi pidana, tetapi juga diwajibkan memberi kompensasi atas dampak fisik dan psikologis yang timbul.
“Kondisi ini menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan daycare. Pengawasan tidak boleh hanya administratif, tetapi juga harus menyentuh aspek kepatuhan HAM,” ujar Munafrizal, dikutip dari Media.
Kasus Little Aresha akhirnya menjadi alarm bagi perlindungan anak di ruang pengasuhan alternatif. Perbedaan penekanan tiga lembaga negara tidak menghapus inti persoalan: anak harus dilindungi, pelaku diproses, dan pengawasan daycare dibenahi total.***





