Pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menarik perhatian karena jabatan ini mengendalikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi besar di Kejaksaan. Namun, kewenangannya tetap dibatasi hukum dan bersinggungan dengan KPK.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus pada Jumat, 24 Juli 2026. Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah, yang sebelumnya mengundurkan diri.
Pelantikan tersebut tidak sekadar menandai pergantian pejabat eselon I di Kejaksaan Agung. Jampidsus memimpin unit yang selama ini menangani berbagai perkara korupsi bernilai besar dan melibatkan pejabat, perusahaan, ataupun badan usaha milik negara.
Karena berkantor di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, unit tersebut juga kerap dijuluki “Gedung Bundar”.
Dalam pelantikan itu, Jaksa Agung meminta Jampidsus baru segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan keberanian jajaran Gedung Bundar, serta memastikan penanganan perkara berlangsung independen, objektif, transparan, dan terbebas dari intervensi.
Permintaan tersebut mengemuka di tengah ujian yang tidak ringan. Kuntadi bukan hanya mewarisi perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan. Ia juga memimpin penanganan perkara yang menjerat pendahulunya sendiri.
Apa sebenarnya tugas Jampidsus?
Jampidsus membantu Jaksa Agung menyelenggarakan tugas Kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus. Istilah tindak pidana khusus mencakup sejumlah tindak pidana yang pengaturannya berada di luar ketentuan pidana umum, terutama korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Pada bidang pidana khusus, Kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan. Undang-undang juga memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
Dengan kewenangan tersebut, jajaran Jampidsus menangani perkara sejak tahap awal. Penanganannya mencakup pencarian informasi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan aset, penyusunan dakwaan, penuntutan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan.





