Pertamina Gandeng Jamintel Kawal Impor Energi 2026–2027

Ilustrasi.

Pertamina Patra Niaga melibatkan Jamintel Kejaksaan Agung dalam pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG. Pendampingan mencakup tender periode 2026–2027 di tengah ketidakpastian pasokan energi global.

JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen atau Jamintel Kejaksaan Agung untuk mendampingi pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak atau BBM, dan gas minyak cair (LPG) periode 2026–2027.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Pertamina menyebut pendampingan ditujukan untuk memperkuat transparansi dan memitigasi risiko hukum dalam tender dan pengadaan.

“Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat,” kata Direktur Niaga Pertamina Patra Niaga Erwin Suryadi dalam keterangan pers, Rabu, 19 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Erwin mengatakan keterlibatan Jamintel diharapkan memastikan keputusan pengadaan berlangsung terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan nasional. Kerja sama dilakukan ketika harga minyak dan rantai pasok energi global masih dibayangi konflik geopolitik.

Jamintel Dampingi Tiga Jenis Pengadaan

Ruang lingkup PPS mencakup pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG untuk periode 2026–2027. Jamintel akan menjalankan fungsi pengamanan pembangunan strategis dengan fokus pada mitigasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dalam rantai pasok energi.

Plt Sekretaris Jamintel Sarjono Turin mengatakan pendampingan itu mengacu pada kewenangan kejaksaan di bidang intelijen serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Ia menyebut pengadaan tersebut berkaitan dengan program prioritas nasional dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026.

Perpres tersebut mengatur Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Aturan itu juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mengatur pengadaan impor ketika ketahanan energi menghadapi kondisi mendesak.

“Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi,” kata Sarjono.

Impor Masih Menopang Kebutuhan Indonesia

Pendampingan dilakukan ketika Indonesia masih membutuhkan pasokan minyak dalam jumlah besar dari luar negeri. Pada April, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung mengatakan kebutuhan impor Indonesia mencapai sekitar 1 juta barel per hari.

Pemerintah juga menyepakati rencana impor sekitar 150 juta barel minyak mentah Rusia hingga akhir 2026. Namun, volume itu merupakan target pengadaan, bukan jumlah yang telah seluruhnya masuk ke Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan