Nasib Pilu Ratusan Ribu Guru Madrasah Terlantar Kebijakan Pengangkatan PNS

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama kementerian terkait menggelar konferensi pers membahas nasib Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Foto: Dok. Istimewa. (Istimewa)

Pemerintah berencana membuka seleksi PNS bagi guru PPPK umum pada awal 2027. Kebijakan ini dinilai timpang karena mengabaikan ratusan ribu pengajar madrasah swasta berstatus honorer.

Wakil Ketua Umum Persatuan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Ahmad Sujaenudin mempertanyakan rencana pemerintah memberikan tiket Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) umum pada 2027. Kebijakan ini dinilai menelantarkan ratusan ribu pendidik madrasah swasta.

​”Kami menyuarakan tuntutan afirmasi untuk menyelamatkan pengajar bersertifikasi yang tidak menerima upah bulanan,” kata Ahmad. Pihaknya juga meminta batas usia rekrutmen diperluas dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

​Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menjanjikan pembukaan seleksi PNS bagi para guru PPPK. Kesepakatan ini didukung Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memindahkan status guru paruh waktu menjadi pegawai pusat penuh waktu.

Bacaan Lainnya

​Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan nasib 796.418 guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama. Ratusan ribu pengajar madrasah, pesantren, dan pendidik keagamaan itu masih berjuang untuk sekadar diangkat sebagai tenaga PPPK.

Hambatan Regulasi Versi DPR

​Ihwal ketimpangan ini, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sari Yuliati mengungkap adanya celah prosedural. Ia menemukan sebuah regulasi pengangkatan yang telah ditandatangani, namun urung dijalankan secara ekstensif oleh pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan