Yaqut Ajukan Perlawanan, Soroti Lenyapnya Nama Fuad Maktour dari Dakwaan

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Istimewa)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi kuota haji. Pihak kuasa hukum mempertanyakan konstruksi dakwaan jaksa dan hilangnya sejumlah nama pihak terkait.

Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kliennya resmi mengajukan nota perlawanan atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.

Pembacaan nota keberatan atau eksepsi tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.

“Kami advokat akan mengajukan perlawanan setelah mendengarkan uraian dari dakwaan,” kata Dodi merespons rumusan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada sidang perdana pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Dodi menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh jaksa. Tim penasihat hukum secara khusus mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir surat dakwaan.

Menurut Dodi, nama tersebut sejatinya beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara. Ia pun mempertanyakan alasan berbagai kesalahan pihak lain justru dipertanggungjawabkan pidananya kepada Yaqut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan