Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan eksepsi atas dakwaan korupsi kuota haji. Pihak kuasa hukum mempertanyakan konstruksi dakwaan jaksa dan hilangnya sejumlah nama pihak terkait.
Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan kliennya resmi mengajukan nota perlawanan atas dakwaan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.
Pembacaan nota keberatan atau eksepsi tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
“Kami advokat akan mengajukan perlawanan setelah mendengarkan uraian dari dakwaan,” kata Dodi merespons rumusan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada sidang perdana pekan lalu.
Dodi menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh jaksa. Tim penasihat hukum secara khusus mempertanyakan hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir surat dakwaan.
Menurut Dodi, nama tersebut sejatinya beberapa kali disebut dalam rangkaian perkara. Ia pun mempertanyakan alasan berbagai kesalahan pihak lain justru dipertanggungjawabkan pidananya kepada Yaqut.
Tudingan Jaksa dan Kerugian Negara
Selain itu, tim advokat juga menyoroti tudingan jaksa ihwal penerimaan uang oleh Yaqut sebesar USD271.500. Dodi menyebut dakwaan itu sama sekali tidak menjelaskan bukti penerimaan uang secara terang benderang.
Ihwal penghitungan kerugian, jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Angka ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian tersebut timbul akibat pengalihan dan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen. Kebijakan ini dinilai dieksekusi tanpa adanya landasan kajian teknis yang sah.
Tindakan ini diduga dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Perkara ini turut menyeret Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesturi Asrul Aziz Taba.
Kerugian negara mencakup selisih penyelenggaraan untuk jemaah tidak berhak senilai Rp438,22 miliar. Terdapat juga penjualan kuota petugas Rp39,95 miliar dan biaya percepatan pengisian kuota Rp143,92 miliar.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas membantah keras telah menerima uang suap dalam kasus ini. Ia menyebut tuduhan aliran dana yang mengarah kepadanya murni dibangun berdasarkan asumsi.
“Dan kerugian negara di mana? Kita juga tidak paham. Makanya tadi saya tanya kan, saya sampaikan ketika ditanya apa saya paham, saya tidak memahami. Di mana kerugian negaranya?” ujar Yaqut.***





