Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menghadirkan mantan politikus PKS Bukhori Yusuf sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka kemungkinan menghadirkan mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, sejumlah saksi yang telah diperiksa pada tahap penyidikan berpeluang besar dipanggil kembali ke persidangan. Pemanggilan ini bertujuan untuk memperkuat proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim.
”Beberapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dihadirkan dalam persidangan ya untuk memperkuat proses pembuktian di hadapan Majelis Hakim,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/8/2026).
Nama Bukhori Yusuf sebelumnya mencuat dalam surat dakwaan penuntut umum terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera itu disebut sebagai salah satu dari 27 pihak yang turut diperkaya dalam perkara rasuah tersebut.
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Bukhori menerima aliran dana sebesar USD56.000 atau setara dengan sekitar Rp999 juta. Kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tambahan ini secara keseluruhan merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622.090.207.166,41.
Peran Terdakwa dan Aliran Dana
Budi menjelaskan bahwa pembacaan surat dakwaan di persidangan membuka ruang bagi publik untuk mengetahui pihak-pihak yang diduga terlibat serta peran mereka masing-masing. Kendati demikian, proses hukum tersebut masih berada pada tahap awal pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum nantinya akan menguraikan berbagai alat bukti secara rinci dan menghadirkan para saksi di persidangan. Langkah itu ditempuh agar Majelis Hakim dapat menilai secara objektif dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa.
”Sehingga nanti Majelis Hakim dapat secara objektif melihat, menilai dugaan perbuatan melawan hukum dari para terdakwa tersebut. Termasuk pihak-pihak yang kemudian disebut dalam dakwaan kemarin,” tutur Budi.





