Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain. Mereka meliputi mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.***
Mantan Politikus PKS Bukhori Yusuf Berpeluang Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji





