Soal Penangkapan Dua Warga Jabar Terkait Pidato Nuklir Prabowo, Begini Versi Polda Jabar dan Sorotan Pakar

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap pengunggah pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran. (YouTube Bid Humas Polda Jabar)

Dua warga Jawa Barat ditangkap polisi karena unggahan media sosial terkait pidato nuklir Presiden Prabowo Subianto, memicu sorotan Kompolnas dan Amnesty International.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap AYP dan AF pada Agustus 2026 setelah menerima laporan dari seorang pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Penangkapan ini bermula dari konten di aplikasi Threads yang membahas pernyataan Presiden Prabowo ihwal program senjata nuklir Iran.

​Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat dan mentransmisikan konten tersebut. Sementara itu, AF dijerat atas komentar bernada provokatif yang dinilai mengandung unsur ancaman terhadap ketertiban umum.

​Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai empat tahun penjara serta denda maksimal dua ratus juta rupiah.

Bacaan Lainnya

​Tanggapan Kompolnas dan Landasan Hukum

​Menanggapi penangkapan tersebut, anggota Komisi Kepolisian Nasional Choirul Anam menyatakan bahwa tindakan kepolisian harus tetap bersandar pada aturan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi putusan lembaga peradilan demi menjaga kebebasan berekspresi di ruang digital.

​”Perlu kami ingat bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Choirul Anam kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2026). Ia menambahkan bahwa dinamika di ruang siber berbeda dengan kehidupan nyata.

​Ihwal batasan hukum ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang menguji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa arti kerusuhan dalam hukum pidana terbatas pada ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital.

​”Sebab itu, Kompolnas mengingatkan kepolisian bisa bertindak profesional dan patuh terhadap koridor hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia,” kata Choirul Anam.

​Sorotan Amnesty International Indonesia

​Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan ini memperparah penyempitan ruang sipil serta mencerminkan pola represif negara terhadap kebebasan berekspresi. Menurutnya, kritik warga terhadap penyelenggara negara merupakan bagian dari ekspresi kekecewaan yang sah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan