Guru Inpassing Madrasah Desak Afirmasi Masa Kerja ke Kemenag

Guru FGSNI saat menyampaikan aspirasi agar Kemenag segera terbitkan SK Inpassing kepada mereka.(Istimewa) 

Klaim kenaikan tunjangan 700 persen dari pemerintah dinilai tak sesuai realitas. Ribuan pendidik madrasah swasta menolak kebijakan masa pengabdian nol tahun dan menuntut formasi khusus PPPK.

​Guru inpassing Raudhatul Athfal swasta di Semarang, Luluk, mendesak Kementerian Agama memberikan afirmasi masa kerja bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia mengeluhkan masa pengabdian belasan tahun yang dihitung nol tahun.

​Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan nasib sekitar 630 ribu pendidik yang telah lama menanti kepastian status. “Saya menunggu nasib sudah lama untuk diangkat PPPK. Syukur diafirmasi jadi ASN, enam tahun lagi saya pensiun,” kata Luluk kepada Samudrafakta, Rabu (5/8/2026).

​Sejalan dengan Luluk, Perwakilan Guru Non-ASN Inpassing Madrasah Swasta se-Indonesia turut menolak aturan Keputusan Menteri Agama (KMA) 646/2024. Regulasi ini memangkas masa kerja pendidik yayasan yang selama ini hanya berupah Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta menjadi nol tahun.

Bacaan Lainnya

​Klaim Tunjangan Versi Menag

​Di tengah tuntutan kesejahteraan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar justru mengklaim tunjangan profesi guru di kementeriannya melonjak tajam. “Kenaikan 700 persen ini untuk menyiapkan SDM unggul menuju Indonesia Emas 2045,” kata dia dalam Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026).

​Ihwal pernyataan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Bayangan, Iman Zanatul Haeri, melontarkan kritik. Ia mempertanyakan transparansi jumlah guru tersertifikasi, realisasi pencairan dana, hingga antrean kuota Pendidikan Profesi Guru (PPG).

​Selain itu, Iman mengingatkan bahwa lebih dari 90 persen madrasah di bawah Kemenag berstatus swasta dengan tingkat kesejahteraan yang masih minim. “Tunjangan guru madrasah Rp 300 ribu saja belum tuntas, sudah ngomong naik,” ujar Iman melalui akun X pribadinya.

​Tuntutan Formasi Khusus

​Sebagai solusi ketimpangan, para guru mendesak pemerintah membuka jalur khusus PPPK dengan afirmasi nilai berpatokan pada Surat Keputusan (SK) Inpassing. Mereka juga menuntut pemberian insentif sementara selagi proses pengangkatan belum terealisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan