Ahli Paru: Sisa Abu Anak Krakatau Masih Berisiko

Risiko Silikosis
Pakar spesialis pulmonologi dan respirasi dari Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Kristen (UK) Petra, dr. Venny Singgih, Sp.P. (Humas UK Petra)

Status gunung tetap Level III atau Siaga. Dokter pulmonologi UK Petra memperingatkan partikel halus dapat mengiritasi saluran napas dan, pada paparan lama, merusak paru.

Aktivitas Gunung Anak Krakatau mereda, tetapi statusnya masih Level III atau Siaga. Sisa abu vulkanik dari erupsi sebelumnya dapat tertinggal jika belum terurai air hujan dan berisiko bagi pernapasan.

Dokter spesialis pulmonologi dan respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Petra Venny Singgih mengatakan erupsi menghasilkan partikel dan gas. Partikel yang paling berbahaya adalah debu yang dapat terhirup berukuran PM10 dan PM2,5 karena mampu masuk hingga gelembung paru.

“Secara akut, paparan konsentrasi tinggi akan langsung memicu reaksi pada mata seperti pedih dan berair, kulit gatal dan muncul ruam hingga gangguan saluran napas,” kata Venny, dikutip Sabtu, 19 September 2026.

Bacaan Lainnya

Debu yang masuk, menurutnya, dapat membuat saluran napas menyempit, membengkak, dan memproduksi lendir berlebih. Gejalanya meliputi batuk hebat, sesak, hingga penurunan saturasi oksigen.

Paparan Lama dan Imbauan

Pada jangka panjang, paparan debu silika kristalin berkonsentrasi rendah dalam waktu lama dapat memicu silikosis. Venny mengatakan debu itu tidak dapat dihilangkan tubuh dan dapat menimbulkan jaringan parut yang menurunkan fungsi paru secara permanen.

Ia mengimbau warga di zona paparan masuk ke dalam rumah, menutup pintu dan jendela, membilas mata tanpa mengucek, serta membersihkan pakaian dan tubuh setelah terpapar. Kelompok rentan seperti penderita asma, anak-anak, dan lansia diminta menyiapkan obat rutin.

Venny meminta masyarakat memantau informasi resmi dan tidak membersihkan debu dengan sapu atau alat peniup karena partikel dapat kembali ke udara. Pemeriksaan ke fasilitas kesehatan dianjurkan jika gejala pernapasan muncul.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan