Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana korupsi haji eks Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Agustus 2026. KPK secara khusus meminta masyarakat aktif mengawal perkara ini.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyatakan jadwal sidang perdana dugaan korupsi kuota haji telah ditetapkan. Perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini dijadwalkan Selasa pekan depan. “(Sidang perdana) 11 Agustus 2026,” kata Andi pada Selasa (4/8/2026).
Selain Yaqut, kasus ini menjerat mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Terdapat pula dua terdakwa dari pihak swasta yang segera diadili, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Perkara rasuah ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani. Dalam proses persidangan nanti, Ni Kadek akan didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Kawal Sidang Terbuka
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan informasi jadwal sidang pembacaan dakwaan tersebut. Ia meminta publik turut memantau jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum. “Untuk sama-sama mengawal proses persidangannya,” ujar Budi pada hari yang sama.
Ihwal pengawasan ini, Budi menilai keterlibatan publik krusial karena kasus tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan diharapkan menjadi bahan evaluasi dan basis upaya korektif penyelenggaraan haji.
Sebelumnya, para terdakwa diduga merekayasa pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Komposisi awal 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen bagi jemaah khusus, diubah secara sepihak menjadi masing-masing 50 persen. Praktik ini diduga dimanfaatkan untuk memungut biaya jalur tanpa antre senilai puluhan juta rupiah.
Budi menambahkan, perbaikan sistem secara menyeluruh amat penting untuk dilakukan di masa depan. Ia menyoroti tanggung jawab pihak-pihak terkait pasca-perubahan struktur kewenangan di pemerintahan. “Beralih untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Haji dan Umrah,” tuturnya.***





