Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan korupsi perizinan hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN kepada KPK. Menteri Nusron Wahid belum muncul di publik usai operasi tangkap tangan.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Marsekal Muda (Purnawirawan) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pemerintah tak akan mengintervensi kasus suap di Kementerian ATR/BPN. Sikap ini mencakup potensi penelusuran aliran dana hingga ke Menteri Nusron Wahid.
“Ya kita serahkan ke KPK. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum,” kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ihwal dugaan keterlibatan Nusron Wahid, Bambang menyebut hal itu masih berstatus sangkaan. Ia meminta publik menunggu penyidikan lebih lanjut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan delapan tersangka suap pengurusan hak guna bangunan pada Selasa, 15 September 2026. Mereka diringkus lewat operasi tangkap tangan dengan barang bukti uang tunai Rp 106,3 miliar.
Tiga dari delapan tersangka itu diketahui berstatus sebagai orang kepercayaan menteri. Mereka meliputi Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlefi.
Jejak Uang dan Langkah Internal
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fakhry dan Erwin berperan mengumpulkan uang dari berbagai level layanan pertanahan. Dana itu lalu disetorkan kepada pihak swasta untuk ditampung.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut,” ujar Taufik.
Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terpantau absen dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI berturut-turut pada Selasa dan Rabu, 15-16 September 2026. Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan terpaksa hadir ke parlemen untuk mewakili atasannya tersebut.
Ossy mengaku harus mengecek ke sekretariat kementerian ihwal kepastian keberadaan Nusron di Jakarta. Meski begitu, ia memastikan pelayanan tata ruang tetap berjalan seiring adanya evaluasi kelembagaan.
“Tentunya kami di kementerian atas arahan Bapak Menteri juga melakukan langkah-langkah internal dalam rangka menindaklanjuti apa perkembangan perkara yang disampaikan oleh KPK,” kata Ossy.***





