KPK Sita Rp106,3 Miliar, Dugaan Suap Summarecon Rp1,5 Miliar

Barang bukti hasil OTT dugaan korupsi HGB di Bogor. (Samudrafakta)

KPK menetapkan delapan tersangka perkara pertanahan di Bogor. Uang Rp106,3 miliar diduga berkaitan dengan sejumlah penerimaan, bukan hanya pengurusan HGB Summarecon.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dan valuta asing senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka hingga 4 Oktober 2026.

“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa, 15 September 2026.

Bacaan Lainnya

Nilai barang bukti tersebut tidak seluruhnya berasal dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Untuk pengurusan tanah Summarecon, KPK menguraikan dugaan penyerahan Rp1,5 miliar.

Delapan Orang Menjadi Tersangka

Para tersangka ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara perusahaan, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Adrianto dan Rizal disangkakan sebagai pihak pemberi suap. Enam tersangka lainnya disangkakan sebagai penerima suap dan/atau gratifikasi.

Penetapan tersangka belum membuktikan kesalahan mereka. Pertanggungjawaban pidana masih harus diuji melalui proses penyidikan dan persidangan.

Summarecon Diduga Menyerahkan Rp1,5 Miliar

Perkara bermula dari pengurusan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik, dan pembukaan blokir sertifikat tanah Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut disebut masih disengketakan oleh pemilik sebelumnya atau ahli waris. Para ahli waris juga sempat menggugat penerbitan sembilan sertifikat HGB ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

KPK menduga dua perantara Summarecon kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta imbalan berkode “dua” atau Rp2 miliar.

Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh biaya perantara.

“Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujar Taufik.

Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu disebut sebagai imbalan untuk membuka blokir dan memecah HGB.

Hingga Rabu pagi, 16 September 2026, Summarecon belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Adrianto sebagai tersangka.

Perseroan juga belum menjelaskan asal dana Rp1,5 miliar, status dan hubungan kerja para perantara, legalitas tanah yang diurus, maupun kelanjutan kepemimpinan perusahaan setelah Adrianto ditahan.

Uang Sitaan Berasal dari Sejumlah Penerimaan

KPK menguraikan sedikitnya tiga rangkaian penerimaan lain di luar transaksi Summarecon.

PT Bela Parahyangan diduga memberikan Rp2,1 miliar kepada Erwin untuk pengurusan HGB. Sebanyak Rp1,8 miliar dari jumlah tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Arif.

Lampri bersama Arif juga diduga menerima Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.

Penyidik turut menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain dari pengurusan layanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Sebagian besar uang tunai ditemukan di rumah Arif, terdiri atas Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan MYR981.

KPK juga menyita Rp896 juta dari rumah Rizal, Rp49,5 juta dari rumah Sontang, serta Rp8 juta dari rumah seorang pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Penyidik masih menelusuri sumber, peruntukan, dan penerima akhir seluruh uang tersebut. Fahd diduga menjadi penampung dana yang sebelumnya dikumpulkan Arif dari pengurusan layanan pertanahan pada tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, dan kementerian.

Pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan perkembangan dan kebutuhan penyidikan. KPK belum menyatakan Nusron mengetahui atau terlibat dalam dugaan penerimaan uang tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan