Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September Pakai NIK KTP

Ilustrasi Cara Cek Bansos Beras 30 Kg September Pakai NIK KTP. (AI Generate) 

Kemenko Pangan menyalurkan rapel bansos beras 30 kilogram pada akhir September 2026. Penyaluran menyasar 33,2 juta keluarga. Status penerima dapat dicek secara daring menggunakan NIK KTP.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) mengumumkan rencana penyaluran bantuan sosial beras 30 kilogram pada akhir September 2026. Bantuan ini merupakan skema rapel untuk Bantuan Pangan Beras Tahap II 2026.

“Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pangan,” sebut Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengonfirmasi rujukan pangkalan data penerima.

Bantuan tersebut secara spesifik menyasar masyarakat pada kelompok desil satu hingga empat. Total penerima Bantuan Pangan Beras Tahap II 2026 tercatat sebanyak 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bacaan Lainnya

Pengecekan Lewat Situs Web

Masyarakat dapat memastikan status kepesertaan mereka melalui situs resmi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Pengecekan ini mensyaratkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk.

Langkah pencarian dimulai dengan membuka alamat cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna kemudian memasukkan NIK beserta kode huruf untuk verifikasi keamanan, lalu mengeklik tombol pencarian data.

Sistem akan otomatis menampilkan rincian data jika nama warga tercatat dalam DTSEN. Informasi yang muncul meliputi nama penerima, desil, jenis bantuan, periode, hingga status KPD.

Penggunaan Aplikasi Ponsel

Selain itu, proses penelusuran status juga bisa dilakukan melalui aplikasi ponsel Cek Bansos Kemensos. Masyarakat cukup mengunduhnya melalui platform digital seperti Play Store atau App Store.

Setelah terpasang, pengguna dapat masuk ke menu pengecekan dan mengetikkan NIK. Hasil pencarian akan langsung memuat informasi kelayakan serta identitas penerima bantuan tahap kedua ini.

Soal penentuan kuota penerima, pemerintah memastikan seluruh data bersumber murni dari pangkalan informasi pusat. Langkah ini sekaligus menutup celah pendaftaran mandiri di luar kuota yang sudah ditetapkan.

“Penerima ditentukan berdasarkan data pemerintah sehingga masyarakat tidak dapat mendaftar secara bebas untuk mendapatkan bantuan tersebut,” tulis ketentuan resmi penyaluran.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan