Data PPATK menunjukkan indikasi transaksi judi daring pada 1.494.652 keluarga penerima Program Sembako. Sebanyak 794.475 di antaranya juga menerima PKH.
Sebanyak 1.494.652 keluarga penerima Program Sembako terindikasi melakukan transaksi judi daring berdasarkan hasil pemadanan data Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Dari jumlah tersebut, 794.475 keluarga juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH. Temuan itu berasal dari evaluasi penyaluran bantuan sosial triwulan II 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah masih menelusuri data tersebut. Karena itu, status “terindikasi” belum berarti seluruh penerima terbukti berjudi atau menggunakan dana bansos untuk transaksi tersebut.
“Ada 1,49 juta keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online berdasarkan data PPATK, dan saat ini sedang kami telusuri,” kata Saifullah di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Jumlah penerima yang terindikasi meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan hasil pemadanan pada 2025. Saat itu, sekitar 600 ribu keluarga penerima bansos tercatat memiliki transaksi yang berkaitan dengan judi daring.
Satu Rekening Bertransaksi Rp2,5 Miliar
Pusat Data Kemensos menemukan salah satu rekening yang diduga terhubung dengan keluarga penerima bansos mencatat transaksi hingga Rp2,5 miliar.
Kemensos belum menjelaskan apakah nilai tersebut merupakan akumulasi arus dana, nilai taruhan, kemenangan, atau jenis transaksi lain yang dikaitkan dengan perjudian daring. Identitas pemilik rekening juga belum diumumkan.
Pada 2025, PPATK mencatat nilai transaksi terkait judi daring dari rekening dan dompet digital penerima bansos mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Namun, hasil pemadanan berbasis rekening belum selalu membuktikan bahwa pemilik rekening sendiri melakukan transaksi. Rekening dapat digunakan anggota keluarga, dipinjamkan, diperjualbelikan, diretas, atau dimanfaatkan pihak lain.





