Kubu Yaqut Sebut Korupsi Haji Ranah PTUN, Bukan Tipikor

Penasihat Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Istimewa) 

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus haji karena pokok perkara masuk dalam ranah administrasi pemerintahan.

​Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menghentikan persidangan kliennya. Permintaan ini dilayangkan karena dakwaan jaksa dinilai cacat prosedur.

​Sikap tersebut disampaikan saat pengacara membacakan nota perlawanan atas surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Ia mendesak majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.

​”Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” kata Mellisa di ruang sidang.

Bacaan Lainnya

​Mellisa beralasan Pengadilan Tipikor tidak memiliki wewenang absolut untuk memeriksa perkara tersebut. Pokok persoalan terkait penerbitan Keputusan Menteri Agama dipandang sebagai pelaksanaan kewenangan pemerintahan. Pengujian perkara ini seharusnya murni berada di rezim hukum administrasi atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​Dakwaan Dianggap Kabur

​Ihwal substansi kasus, pengacara menilai dakwaan jaksa tidak jelas secara material. Jaksa dituding mencampuradukkan wewenang menteri saat mengalokasikan kuota haji dengan teknis operasional. Padahal, pengisian kuota merupakan ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

​Kondisi itu dinilai membuat tuduhan pelanggaran pengisian kuota tidak memiliki kaitan langsung dengan menteri. “Surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret hubungan antara tindakan terdakwa dengan pelonggaran mekanisme,” ujar Mellisa.

​Selain itu, Mellisa menyoroti tuduhan aliran dana dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Dakwaan dinilai gagal merinci proses penerimaan uang senilai USD271.500. Tuduhan penyiapan uang USD1 juta untuk Panitia Khusus Haji 2024 juga dianggap tidak disertai bukti konkret soal siapa penyerah dan penerimanya.

​Terkait angka kerugian negara sebesar Rp622 miliar, tim penasihat hukum memandang konstruksinya salah sasaran. Angka itu disebut bermuara dari biaya percepatan yang dibayarkan oleh jemaah dan perusahaan swasta. Jaksa dinilai tidak bisa membuktikan adanya objek keuangan negara yang berkurang secara riil.

​Atas berbagai kecacatan materiil ini, kubu Yaqut menuntut pembebasan kliennya dari Rutan Kelas 1A Jakarta Timur cabang KPK. Mereka juga meminta pemulihan nama baik dan martabat mantan menteri tersebut dikabulkan majelis hakim.

​”Dengan keseluruhan cacat tersebut, surat dakwaan tidak memberikan gambaran utuh mengenai perbuatan terdakwa serta penyesuaiannya dengan tindak pidana yang didakwakan,” pungkas Mellisa. ***

Pos terkait