Pemerintah dan DPR menyepakati pengalihan status guru PPPK dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Kebijakan mencakup lebih dari 1,2 juta guru, tetapi jadwal pelaksanaan, kebutuhan anggaran, serta nasib tunjangan daerah belum dijelaskan.
Pemerintah berencana mengalihkan status kepegawaian seluruh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat antara pemerintah dan DPR pada Selasa, 18 Agustus 2026.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Kebijakan itu tidak hanya menyangkut perpindahan administrasi. Pemerintah pusat akan mengambil alih pembinaan kepegawaian dan kemungkinan besar pembiayaan gaji yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Namun, hingga Rabu, 19 Agustus 2026, pemerintah belum mengumumkan peraturan yang menjadi dasar pengalihan, jadwal pelaksanaan, maupun kementerian yang akan bertindak sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Mencakup Lebih dari 1,2 Juta Guru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mencatat terdapat 995.245 guru berstatus PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, kebijakan tersebut berpotensi mencakup sedikitnya 1.226.491 guru.
Pemerintah juga masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik. Proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi, mencakup sekolah umum, madrasah, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda.
Guru PPPK paruh waktu dijanjikan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Adapun guru yang sudah berstatus penuh waktu dapat mengikuti seleksi PNS yang direncanakan dibuka pada awal 2027.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Pemerintah belum menjelaskan apakah seluruh guru PPPK otomatis dipindahkan ke pusat atau harus melalui verifikasi ulang. Jumlah formasi PNS yang akan disediakan pada 2027 juga belum diumumkan.
Berawal dari Ketidakmampuan Fiskal Daerah
Persoalan pembiayaan menjadi salah satu alasan utama sentralisasi tersebut. Selama ini, sejumlah pemerintah daerah mengaku kesulitan membayar gaji guru PPPK akibat keterbatasan kapasitas APBD.
Pada 2026, Kemendikdasmen bahkan memberikan relaksasi agar Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP dapat digunakan untuk membayar guru PPPK paruh waktu di daerah tertentu.
Kebijakan itu bersifat sementara dan hanya berlaku selama 2026. Pemerintah daerah yang membutuhkan relaksasi diwajibkan mengajukan permohonan serta menunjukkan keterbatasan fiskalnya.
Masalah diperkirakan semakin berat pada 2027. Komisi II DPR sebelumnya menyebut alokasi transfer ke daerah berpotensi turun dari sekitar Rp900 triliun menjadi Rp600 triliun. Penurunan itu dapat mempersempit kemampuan pemerintah daerah membayar belanja pegawai.
Karena itu, DPR mengusulkan agar gaji PPPK guru—bahkan tenaga kesehatan—dibebankan langsung kepada APBN. Pengalihan status yang diumumkan pemerintah menunjukkan usulan tersebut mulai diakomodasi.
Pemerintah Klaim Fiskal Tetap Aman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah menyimulasikan kebutuhan anggaran akibat pengalihan status guru PPPK.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu target defisit APBN 2027 yang dipatok sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto.
“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.
Meski demikian, Kementerian Keuangan belum membuka besaran tambahan belanja pegawai yang harus ditanggung APBN. Belum diketahui pula apakah anggaran itu akan dimasukkan melalui belanja kementerian, transfer khusus pendidikan, atau pos belanja pegawai pemerintah pusat.
Tunjangan dan Penempatan Belum Jelas
Pengalihan status ke pemerintah pusat juga menyisakan persoalan mengenai struktur penghasilan guru.
Besaran tunjangan yang diterima guru saat ini dapat berbeda antardaerah. Pemerintah belum menjelaskan apakah tunjangan daerah akan dipertahankan, dihapus, atau diganti dengan standar nasional setelah pengalihan.
Kepastian lokasi penugasan juga belum tersedia. Sentralisasi dapat mempermudah pemerintah meredistribusikan guru ke daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Namun, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penolakan apabila mutasi dilakukan tanpa mempertimbangkan keluarga, tempat tinggal, dan masa pengabdian guru.
Selain itu, belum jelas apakah guru madrasah akan ditempatkan di bawah Kementerian Agama, sedangkan guru sekolah umum berada di bawah Kemendikdasmen, atau seluruhnya dikelola melalui satu sistem kepegawaian nasional.
Dengan skala lebih dari 1,2 juta pegawai, pengalihan status guru PPPK menjadi salah satu perubahan tata kelola aparatur terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kesepakatan politik pemerintah dan DPR masih harus diterjemahkan menjadi regulasi, anggaran, serta mekanisme yang menjamin gaji, tunjangan, karier, dan lokasi kerja guru tidak menjadi lebih tidak pasti.***





