Rp23 Triliun untuk Guru PPPK, Jumlah Penerima Belum Dipastikan

Kemendikdasmen
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (Humas Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen memperoleh tambahan pagu Rp28 triliun untuk 2027. Sebanyak Rp23 triliun disiapkan bagi peralihan guru PPPK menjadi penuh waktu.

Slug: anggaran-23-triliun-guru-pppk-penuh-waktu-2027

Pemerintah menyiapkan Rp23 triliun untuk membayar gaji dan tunjangan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu yang dialihkan menjadi pegawai penuh waktu mulai 2027.

Dana tersebut merupakan bagian dari tambahan pagu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp28 triliun. Tambahan itu menaikkan pagu kementerian pada 2027 dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.

Bacaan Lainnya

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan penambahan anggaran diputuskan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR pada 15 September 2026. Rinciannya, Rp23 triliun untuk gaji dan tunjangan guru PPPK serta Rp5 triliun untuk revitalisasi sekolah.

Tambahan Rp5 triliun mengembalikan anggaran revitalisasi satuan pendidikan menjadi Rp14,28 triliun. Alokasi tersebut sebelumnya dikurangi menjadi Rp9,28 triliun dalam penetapan pagu awal.

Namun, keputusan itu masih merupakan bagian dari pembahasan anggaran 2027. Dana belum dicairkan dan pelaksanaannya tetap bergantung pada pengesahan APBN beserta aturan teknis turunannya.

Peralihan Dimulai Januari 2027

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani mengatakan peralihan status direncanakan berlaku mulai Januari 2027. Guru tidak diwajibkan mengikuti tes ulang karena sebelumnya telah melewati rangkaian seleksi PPPK.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani juga menyatakan peralihan akan dilakukan tanpa tes. Pelaksanaannya disebut berlangsung secara bertahap sampai 2029.

Sejumlah laporan menyebut sasaran kebijakan berada pada kisaran 230 ribu hingga 240 ribu guru. Namun, Kemendikdasmen belum memublikasikan daftar final penerima berdasarkan daerah, jenjang pendidikan, mata pelajaran, dan instansi pengangkat.

Apabila Rp23 triliun dibagi kepada 230 ribu guru, nilai rata-ratanya sekitar Rp100 juta per orang dalam setahun. Perhitungan matematis itu belum dapat dianggap sebagai besaran penghasilan karena anggaran juga mencakup tunjangan dan kemungkinan komponen pembiayaan lainnya.

Pembagian Beban Belum Diperinci

Pemerintah belum menjelaskan besaran gaji setiap guru, jenis tunjangan, iuran jaminan sosial, serta pembagian kewajiban antara APBN dan anggaran pemerintah daerah.

Belum jelas pula bagaimana pemerintah menangani guru yang datanya tidak sesuai, berpindah sekolah, mengajar pada lembaga swasta, atau belum memperoleh persetujuan kebutuhan formasi dari pemerintah daerah.

Sebelum peralihan dimulai, Kemendikdasmen perlu membuka jumlah penerima, dasar penghitungannya, jadwal pengangkatan per daerah, dan mekanisme keberatan. Tanpa data tersebut, tambahan Rp23 triliun baru menunjukkan ketersediaan pagu, belum memastikan seluruh guru memperoleh status dan pendapatan penuh waktu pada Januari 2027.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan