Kuasa Hukum Pastikan Ahrie Sonta Terbuka Soal Penyadapan Prabowo

Terseret pusaran tersangka penyadapan ilegal Presiden Prabowo, kubu Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap kooperatif dan buka fakta kepada penyidik. (Ilustrasi: AI)

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan siap kooperatif dan membuka fakta kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kuasa hukum Ahrie, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya siap membantu penyidik Bareskrim Polri mengungkap perkara tersebut secara transparan agar duduk perkara menjadi terang benderang.

Krisna memastikan penanganan perkara telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP. Menurut laporannya, yang dilansir CNN, Ahrie memperoleh pendampingan hukum penuh dan tidak mengalami intimidasi selama pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Penetapan Empat Tersangka Perwira Tinggi

Penetapan status hukum Ahrie merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan total empat jenderal aktif sebagai tersangka.

Selain Ahrie, penyidik menjerat mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Direktur Tipidnarkoba Irjen Eko Hadi Santoso, serta mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi.

Jeratan Pasal dan Penahanan di Mako Brimob

Penyidik menjerat para perwira tinggi tersebut dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ini, tiga dari empat tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Hanya Irjen Slamet Uliandi yang tercatat belum menjalani penahanan fisik di rutan tersebut.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan