Polri menelaah bukti dan keterangan ahli dalam aduan dokumen pendidikan Gibran. Putusan MK dan MA menjadi referensi, bukan penetapan kesalahan pidana.
Bareskrim Polri mendalami aduan terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden GibranGibran Rakabuming Raka. Kepolisian menyatakan perlu menelaah alat bukti dan argumentasi hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir mengatakan laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur. Keterangan itu disampaikannya pada Selasa, 3 November 2026.
Putusan pengadilan menjadi salah satu referensi dalam penanganan laporan. Menurut Isir, setiap unsur dugaan pidana tetap perlu diperiksa bersama bukti yang tersedia.
“Bareskrim pasti akan juga melakukan pemeriksaan ahli, apakah ahli hukum pidana ya, atau ahli-ahli yang lain untuk memperkuat tadi dari sisi pembuktian,” kata Isir, seperti dilaporkan Tirto.
Aduan Menyangkut Surat Penyetaraan
Aduan diajukan Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Mereka mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pemberitaan pada Jumat, 6 November, CNN Indonesia menyebut Bareskrim masih mendalami aduan tersebut dengan menjadikan putusan MK dan MA sebagai referensi.
Polri belum mengumumkan penetapan tersangka dalam keterangan yang dirujuk. Pemeriksaan bukti dan ahli diperlukan untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana serta siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Putusan Administrasi dan Pembuktian Pidana
MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tamat SMA atau sederajat.
Namun, amar MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
Selanjutnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober. Perkara itu menyangkut keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan pada 2019.
Putusan tersebut menjadi bahan yang akan ditelaah Bareskrim bersama bukti lainnya. Isir menegaskan pemenuhan alat bukti dan argumentasi yuridis harus diperiksa satu per satu sebelum polisi menentukan tindak lanjut laporan. ***





