MA Batal Gelar Jumpa Pers Putusan Suket Gibran, Salinan Putusan Belum Diterima Biro Hukum

MA membatalkan jadwal rilis pers putusan kasasi soal pembatalan surat keterangan ijazah Wapres Gibran karena salinan belum diterima. (Ilustrasi AI Generate)

Putusan suket Gibran sudah dibacakan, tetapi MA belum bisa menjelaskannya. Salinan putusan 742 K/TUN/2026 belum diterima biro hukum.

Mahkamah Agung (MA) membatalkan jumpa pers soal putusan kasasi suket ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Alasannya, salinan putusan belum diterima.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Kondisi itu membuat MA belum bisa membeberkan informasi utuh. “Untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan,” ujar Andi.

Ia menegaskan pembatalan berlaku “hingga pemberitahuan lebih lanjut.” Jadwal pengganti belum diumumkan.

Jadwal yang Tertunda

Jumpa pers semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB. Sehari sebelumnya, Kepala Subbagian Humas MA Devi Sugara menjanjikan penjelasan resmi dari juru bicara lembaga.

“Rencananya besok, konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” kata Devi pada Ahad, 1 November 2026.

Penundaan ini menambah panjang tanda tanya. Menurut laporan beberapa media, publik baru mengetahui amar putusan, sedangkan pertimbangan hukum majelis belum terbuka.

Di luar gedung MA, menurut laporan beberapa media, sejumlah partai di DPR sudah mendorong sikap resmi.

Perjalanan Gugatan Subhan

Putusan yang dimaksud ialah kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Perkara ini menyoal suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Menurut laman resmi peradilan, amar putusan itu membatalkan putusan tingkat pertama dan banding. MA lalu mengadili sendiri dan mengabulkan seluruh gugatan.

Gugatan diajukan warga bernama Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, penerbit suket. Perkara itu didaftarkan di PTUN Jakarta pada 19 Februari 2026.

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan itu, lalu Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menguatkannya. Subhan kemudian mengajukan kasasi pada 22 September 2026.

Suket yang digugat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dan diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Subhan meminta dokumen itu ditarik dan dimusnahkan.

Ia juga meminta suket dinyatakan batal demi hukum dan biaya perkara dibebankan kepada tergugat. Sejauh ini, MA belum memastikan rincian pelaksanaan putusan itu.

Putusan ini menyusul temuan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti ijazah SMA luar negeri Gibran sebagai dasar penerbitan suket.

Selama salinan putusan belum diterima, penjelasan resmi MA soal akibat hukumnya masih harus menunggu. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan