Yusril menyiapkan laporan kepada Prabowo tentang perluasan cakupan korupsi. Manipulasi faktur, penyelundupan, dan penipuan pajak menjadi sorotan.
Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mendorong perluasan cakupan korupsi, termasuk untuk menjerat manipulasi nilai transaksi dan penipuan pajak.
Yusril menyampaikan gagasan itu saat memenuhi panggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia membawa bahan mengenai perubahan rumusan korupsi yang sedang dikaji Dewan Ekonomi Nasional atau DEN.
“Ini mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang sedang dibahas oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN),” kata Yusril kepada wartawan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebelum pertemuan. Yusril belum memastikan agenda pemanggilan, tetapi menyebut dirinya juga dijadwalkan membahas persoalan itu bersama DEN.
Menyoroti Kebocoran Pendapatan Negara
Menurut Yusril, sejumlah perbuatan yang merugikan negara perlu dipertimbangkan masuk cakupan korupsi. Salah satunya under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah daripada sebenarnya.
Ia mengaitkan usulan itu dengan sorotan Prabowo terhadap kebocoran pendapatan negara, termasuk melalui penyelundupan dan penipuan pajak.
“Mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Usulan tersebut belum menjadi ketentuan hukum baru. Yusril mendorong pembaruan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan merujuk Konvensi PBB Menentang Korupsi atau UNCAC.
“Dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan,” tuturnya.
UNCAC memang mencakup beragam perbuatan, antara lain penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, dan pencucian hasil kejahatan.
Namun, kewajiban negara berbeda untuk setiap ketentuan. Sebagian delik wajib dikriminalisasi, sedangkan sebagian lainnya diminta untuk dipertimbangkan sesuai prinsip hukum nasional.
Kerugian Negara Tetap Dipertahankan
Pembahasan ini melanjutkan polemik usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan tentang rumusan korupsi dan perlindungan keputusan bisnis.
DEN kemudian mengklarifikasi bahwa rekomendasinya tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara. Pembaruan diarahkan pada pembuktian dan penambahan delik.
KPK sebelumnya menolak penghapusan total unsur tersebut. Lembaga antikorupsi juga mendorong pengaturan delik UNCAC yang belum tercakup dalam hukum nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung revisi UU Tipikor. Ia meminta pembedaan antara risiko bisnis negara dan tindak pidana pejabat.
Menurut Sahroni, penilaian perkara perlu memperhatikan mens rea atau unsur kesalahan pelaku.
“Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat, tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi,” ucap Sahroni, Kamis, 22 Oktober.
“Kita lihat pada ukuran mens rea-nya,” katanya melanjutkan.
Pembahasan masih berupa usulan perubahan regulasi. Keterangan Yusril belum memuat rumusan pasal final maupun keputusan Presiden atas perluasan cakupan korupsi tersebut. ***





