Laporan resmi Polri mencatat 13 korporasi tersangka karhutla. DPR meminta dugaan suap izin ditelusuri, sementara pakar mendorong pelacakan aset untuk menjamin ganti rugi.
Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan meluas ke pertanggungjawaban korporasi. Laporan resmi Polri yang dipublikasikan pada 23 Oktober 2026 mencatat 13 perusahaan sebagai tersangka.
Angka tersebut berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut 11 korporasi, termasuk tiga perusahaan penanaman modal asing. Perbedaan jumlah dan cakupannya perlu dibaca sesuai laporan masing-masing.
Dalam publikasi Polri, perkara korporasi mencakup 100 laporan polisi. Sebanyak 94 berada dalam penyidikan, sedangkan enam dihentikan pada tahap penyelidikan.
Penanganannya melibatkan 10 polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim. Laporan tersebut juga mencatat 243 orang sebagai tersangka dalam perkara perorangan.
Dalam keterangan sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan penyidikan korporasi masih berjalan.
“Identitas seluruh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih belum diumumkan kepada publik,” kata Suyudi di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Penelusuran Aset untuk Menjamin Pemulihan
Pakar hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai proses hukum perlu memastikan perusahaan yang terbukti bertanggung jawab benar-benar membayar ganti rugi.
“Persoalannya bukan hanya berapa besar perusahaan diperintahkan membayar, tetapi apakah pembayaran itu benar-benar terlaksana,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 25 Oktober.
Ia mendorong penelusuran aset sejak awal agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Pendataan kerugian warga juga diperlukan untuk memperjelas dasar tuntutan pemulihan.
Kerugian tersebut, menurut Hardjuno, dapat mencakup biaya pengobatan, hilangnya hari kerja, serta gangguan kegiatan ekonomi. Pendataannya perlu melibatkan pemerintah daerah dan warga terdampak.
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pembekuan izin perusahaan.
“Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum,” tutur Sudding.
Dalam keterangan tertulis pada 23 Oktober yang dipublikasikan sehari kemudian, Sudding meminta aparat mengusut pihak pemberi izin apabila ditemukan indikasi suap.
Ia mendorong pemeriksaan riwayat kejadian, catatan operasional, komunikasi internal, serta dokumen pencegahan kebakaran. Dugaan pembiaran tetap perlu dibuktikan melalui peran masing-masing pihak.
Sanksi Administratif Berjalan Bersama Penyidikan
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyoroti perusahaan yang berulang kali melanggar aturan dan meminta pencabutan izin terhadap pelanggar.
“Siapa pun kalau dia melanggar, sudahlah, cabut saja. Saya enggak ragu-ragu,” ucap Prabowo.
Kementerian Kehutanan pada 21 Oktober mengumumkan pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan Tengah, disertai kewajiban pemulihan ekosistem.
Dengan penambahan itu, total 32 perusahaan dikenai tindakan administratif. Cakupan konsesinya mencapai 1.931.115 hektare, bukan seluruhnya luas lahan yang terbakar.
“Jadi luas konsesi yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektar terhadap 32 konsesi,” kata Raja Juli Antoni.
Kementerian menyatakan proses pidana tetap dimungkinkan apabila ditemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur hukum. Sanksi administratif dan penyidikan memiliki dasar pemeriksaan masing-masing.
Penetapan tersangka belum merupakan putusan bersalah. Pembuktian tetap diperlukan untuk menentukan tanggung jawab perusahaan, pengurus, serta pihak lain yang diduga terlibat. ***





