Polri Telusuri Perusahaan Malaysia Pemilik Kapal Pembawa 1,16 Ton Ketamin

Barang bukti ketamin yang disita Polri dari kapal milik Malaysia. (Samudrafakta/Istimewa)

Kapal MT Global 168 tercatat atas nama Makmur Marine Petroleum di Malaysia. Polisi mendalami keterlibatan korporasi dan pengendali jaringan penyelundupan.

Polri menelusuri keterlibatan perusahaan Malaysia setelah pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Sumatera Utara.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan kapal berbendera Mongolia itu tercatat atas nama Makmur Marine Petroleum, perusahaan yang beralamat di Johor, Malaysia.

Suyudi menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Pelabuhan Belawan, Jumat, 23 Oktober 2026, seperti diberitakan detikNews.

Bacaan Lainnya

Identitas pemilik terdaftar menjadi petunjuk penyidikan. Polisi masih mendalami hubungan antara kepemilikan kapal, pengoperasian, dan jaringan penyelundupan.

Keterlibatan Korporasi Masih Didalami

“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini,” kata Suyudi.

Pernyataan tersebut belum merupakan penetapan perusahaan sebagai tersangka. Keterlibatan korporasi dan pihak yang mengendalikan pengiriman masih menjadi bagian penyidikan.

Menurut laporan Okezone, kapal tersebut dibangun pada 1993 dan memiliki panjang sekitar 57 meter serta lebar 9,02 meter.

Kapal itu berbendera Mongolia, sedangkan pemilik terdaftarnya merupakan perusahaan di Malaysia. Bendera kapal dan tempat perusahaan pemilik berkedudukan merupakan informasi berbeda.

Laporan awal menyebut muatan sekitar satu ton. Dalam perkembangan pada Jumat, Reuters memberitakan jumlah ketamin yang disita mencapai 1,16 ton, mengutip Kapolri.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengungkapan perkara melibatkan tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, serta Pusat Polisi Militer TNI.

Dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Polri, MT Global 168 telah diamankan dan dibawa bersandar di Pelabuhan Belawan dengan pengawalan petugas gabungan.

Polisi menyebut delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan dilanjutkan untuk mengungkap pihak lain yang bertanggung jawab atas pengangkutan ketamin tersebut.

Menurut Kapolri, kapal sebelumnya terpantau menunjukkan pergerakan tidak biasa di jalur Selat Malaka melalui Laut Andaman, sebelum diamankan di perairan Tanjungbalai Asahan.

Penelusuran kini mencakup pihak di balik kepemilikan dan pengoperasian kapal. Status pemilik terdaftar menjadi salah satu titik awal untuk membongkar jaringan lintas negara. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan