Abdul Fickar Hadjar mendesak pemulihan korban dan ekosistem karhutla. Prabowo mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.
Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan atau karhutla memunculkan desakan agar penegakan hukum disertai pemulihan korban dan lingkungan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meminta pemerintah memastikan perusahaan yang bertanggung jawab turut menanggung dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
“Jadi, perusahaan yang telah dijadikan tersangka juga harus dimintai tanggung jawabnya pada pemulihan korban,” kata Fickar kepada ANTARA, Kamis, 22 Oktober 2026.
Desakan itu mengemuka di tengah ancaman Presiden Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terkait karhutla.
Dalam pemberitaan yang ditelusuri hingga Jumat, 23 Oktober 2026, Polri telah mengumumkan 11 korporasi tersangka. Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing.
Pemulihan Melampaui Pemadaman Api
Menurut Fickar, penanganan karhutla perlu mencakup pemulihan kesehatan medis, psikologis, sosial, dan ekonomi masyarakat, sekaligus perbaikan ekosistem.
Ia mengingatkan, asap kebakaran dapat melintasi batas negara dan menyebabkan gangguan pernapasan. Dampaknya tidak berhenti setelah api padam.
Fickar menilai tanggung jawab pemulihan perlu berjalan seiring dengan proses pidana terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Makanya tidak cukup dengan menuntut dan membawa ke pengadilan, menuntut secara hukum pihak-pihak atau korporasi yang memang bertanggung jawab atas pencemaran ini,” tutur Fickar.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menyeimbangkan keuntungan yang diperoleh dari pembakaran lahan dengan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Identitas Korporasi Belum Diumumkan
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengumumkan penetapan tersangka seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026.
“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi, seperti diberitakan ANTARA.
Dalam keterangan tersebut, Suyudi belum merinci identitas perusahaan. Ia menyatakan proses penanganan perkara tidak menghadapi hambatan.
“Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” kata Suyudi.
Sebelumnya, pada Senin, 19 Oktober 2026, Suyudi menyebut Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan polisi terkait korporasi dalam perkara karhutla ke tahap penyidikan.
Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pemilik perusahaan atau pemegang saham yang terlibat.
Sementara itu, Prabowo menyampaikan ancaman pencabutan izin dalam Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, Kamis, 22 Oktober 2026.
“Siapapun kalau dia melanggar, sudahlah, cabut saja. Saya enggak ragu-ragu, saya cabut saja nanti,” ujar Prabowo, seperti dikutip JPNN.com.
Ancaman itu belum merupakan pengumuman pencabutan izin terhadap 11 korporasi tersangka. Identitas perusahaan dan rincian dugaan pelanggarannya masih menunggu penjelasan Polri. ***





