Sidang Roy Suryo Berlanjut, Kapan Jokowi dan Ijazah Dihadirkan?

Kehadiran Jokowi dan ijazahnya dalam pembuktian perkara Roy Suryo masih menunggu kepastian jadwal. (Ilustrasi)

Sidang pembuktian Roy Suryo dijadwalkan 28 Oktober. Pengacaranya meminta Jokowi dan ijazah asli dihadirkan, sementara jaksa mempertahankan urutan pemeriksaan.

Persidangan Roy Suryo terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Presiden Joko Widodo dijadwalkan memasuki pembuktian pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Tim pembela meminta Jokowi beserta ijazah fisiknya dihadirkan sejak awal. Namun, jaksa menyatakan pemeriksaan mengikuti urutan yang mereka tentukan.

Berdasarkan pemberitaan persidangan yang ditelusuri hingga Kamis, 22 Oktober 2026, agenda berikutnya adalah pemeriksaan tiga saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jadwal tersebut belum memastikan kapan Jokowi akan memberikan kesaksian.

Bacaan Lainnya

Mengapa Pembela Meminta Jokowi Hadir Lebih Awal?

Permintaan menghadirkan Jokowi disampaikan tim kuasa hukum Roy setelah majelis hakim menyatakan perlawanan terhadap dakwaan tidak dapat diterima pada Senin, 19 Oktober.

Refly Harun, salah seorang pengacara Roy, berpendapat dalam salah satu wawancara di salah satu stasiun television, bahwa kesaksian Jokowi perlu didengar lebih awal karena laporan mantan presiden tersebut menjadi dasar perkara.

Sementara itu, Abdul Gafur Sangadji meminta ijazah yang disebut telah disita penyidik diperlihatkan dalam pembuktian.

Desakan tersebut merupakan permohonan tim pembela. Dalam agenda persidangan yang diberitakan, majelis belum menetapkan Jokowi harus menjadi saksi pertama.

Jaksa Menentukan Urutan, Hakim Meminta Efektivitas

Jaksa menyatakan akan menghadirkan saksi beserta barang bukti yang relevan sesuai rencana pembuktian. Dalam sidang 19 Oktober, jaksa merujuk Pasal 210 ayat (3) KUHAP mengenai penentuan urutan saksi.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta jaksa tetap memperhatikan permohonan pembela demi efektivitas persidangan. Respons hakim tersebut belum merupakan perintah agar Jokowi dihadirkan pada sidang berikutnya.

Ketentuan Pasal 210 ayat (3) KUHAP baru mengatur bahwa urutan saksi dan ahli ditentukan pihak yang memanggil. Kewenangan menentukan urutan tersebut tetap berjalan dalam persidangan yang dipimpin hakim.

Apa Tanggapan Kuasa Hukum Jokowi?

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, sebelumnya menyatakan kliennya siap datang dan menunjukkan ijazah dari berbagai jenjang pendidikan.

“Beliau sendiri akan menggunakan forum ini untuk menunjukkan ijazahnya,” kata Rivai dalam program Cover Both Sides Metro TV, 16 September 2026.

Namun, pernyataan kesiapan itu belum merupakan kepastian tanggal kehadiran. Dalam wawancara tersebut, Rivai mengatakan jadwal masih dapat berubah mengikuti perkembangan persidangan.

Apa yang Sudah Dinyatakan UGM dan Polisi?

Polemik pembuktian di pengadilan memiliki latar pemeriksaan sebelumnya. Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah sarjana kehutanan Jokowi asli dan sah berdasarkan penyelidikan serta pengujian laboratorium.

UGM juga menegaskan Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang mulai menempuh studi pada 1980 dan lulus pada 5 November 1985. Dalam klarifikasi tertanggal 17 Juli 2025, universitas menyatakan informasi tersebut didukung data dan bukti akademik yang dimilikinya.

Pernyataan institusi tersebut menjadi konteks penting ketika tim pembela mempersoalkan dokumen. Adapun perkara Roy yang sedang diperiksa menyangkut dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Putusan sela yang melanjutkan pemeriksaan belum menentukan apakah terdakwa bersalah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan