Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui kajian yang menggeser definisi korupsi dari kerugian keuangan negara ke penyuapan. Dalam 24 jam berikutnya, Ketua KPK, wakilnya, dan anggota Komisi III DPR justru menyatakan tidak setuju.
Luhut menyampaikannya kepada wartawan setelah rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa (20/10). “Tadi presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi,” katanya.
Menurut dia, penanganan korupsi perlu berstandar internasional, dan definisi dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) bertumpu pada penyuapan. Ia juga menyebut unsur kerugian negara “memang memberatkan kepada seperti Danantara” dalam menjalankan usaha yang selalu mengandung risiko, dan mengklaim Indonesia “satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara”.
DEN kemudian memperjelas bahwa usulannya bukan penghapusan. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetap dipertahankan, sedangkan yang dibenahi adalah tata cara pembuktiannya. Lembaga itu merekomendasikan empat langkah, antara lain penerapan aturan pertimbangan bisnis untuk melindungi keputusan beritikad baik, pengadopsian delik UNCAC, dan penyusunan omnibus law keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” kata Luhut dalam keterangan resminya.
Bagaimana KPK menjawabnya?
Ketua KPK Setyo Budiyanto menolak penghapusan total. “Kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” katanya pada Rabu (21/10). Ia membuka satu kemungkinan: unsur itu diposisikan sebagai pemberatan, sehingga tetap melekat dalam rumusan delik.
Setyo juga meminta frasa kerugian negara dipulihkan sebagai lex specialis dalam UU Tipikor, merujuk rekomendasi KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih,” ujarnya.
Jika UNCAC yang menjadi acuan, menurut dia, yang lebih mendesak justru menambah delik yang belum dikriminalisasi. “Ada urgensi yang lebih mendesak karena belum mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment,” katanya.
Keempat perbuatan itu adalah penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan tak wajar. Semuanya tercantum dalam UNCAC, yang diratifikasi Indonesia pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi belum diatur dalam hukum pidana nasional.
Apa kekhawatiran Wakil Ketua KPK?
Johanis Tanak menyatakan penolakan lebih keras. “Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut,” katanya pada Rabu malam.
Ia berargumen, penghapusan unsur itu mencabut hak negara untuk menuntut. “Sekiranya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Suap dan pemerasan dalam pengadaan barang serta jasa pemerintah, menurut dia, biasanya menurunkan spesifikasi pekerjaan dan berujung pada kerugian nyata. Ia juga menilai UNCAC tidak melarang maupun membatasi ketentuan kerugian negara dalam hukum Indonesia.
Untuk melindungi keputusan bisnis, Tanak menawarkan jalan lain: merevisi Undang-Undang BUMN, atau mengoptimalkan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menurut dia sudah memuat perlindungan hukum bagi direksi.
Bagaimana sikap DPR dan pemerintah?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyebut usulan itu “tafsir sempit terhadap korupsi” dan “belum relevan” dalam konteks politik hukum Indonesia. Mempersempit korupsi menjadi sebatas suap, menurut dia, berisiko melemahkan penegakan hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum memastikan apa pun. “Nanti pasti akan dibahas, pasti akan dibahas soal itu,” katanya di Istana Kepresidenan pada Rabu (21/10). Ketika ditanya soal persetujuan Presiden atas kajian DEN, ia menjawab, “Nanti, nanti. Kalau itu kan nanti kita tunggu arahan presiden.”
Hingga kini belum ada rancangan perubahan UU Tipikor yang diumumkan. Undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur sedikitnya 30 perbuatan sebagai tindak pidana korupsi.***





