Jokowi Menghormati Putusan MA, Suket Gibran Dikejar Tenggat 60 Hari

Jokowi meminta penghormatan terhadap putusan MA tentang suket penyetaraan ijazah Gibran. (Ilustrasi: AI)

Enam hari setelah MA menyatakan suket ijazah Gibran tidak sah, Jokowi meminta semua pihak menghormati hukum. Tenggat 60 hari, desakan pansus, dan gugatan ganti rugi menanti.

Presiden ke-7 Joko Widodo meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung yang menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

Jokowi menyampaikannya kepada wartawan seusai sidang perkara tudingan ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.

Ia mengatakan, “Ya kita hormati seluruh proses hukum yang ada.” 

Bacaan Lainnya

Menurut Jokowi, hak-hak yang dijamin konstitusi juga harus dihormati.

Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 diketuk pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis yang dipimpin Yulius mengabulkan seluruh gugatan warga bernama Subhan Palal.

Tergugatnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Gugatan itu sempat tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 21 Mei 2026, lalu putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding.

Surat itu menjadi syarat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada 2024. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi terungkap, lampirannya hanya certificate of attendance dan dokumen nilai.

Pada 6 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah luar negeri setara SMA. Namun mahkamah itu menyatakan tak dapat mendiskualifikasinya.

Tenggat 60 Hari dan Tafsir yang Bertolak Belakang

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Andi Julia Cakrawala menyatakan, Senin, 2 November, salinan putusan belum diterima sehingga penjelasan utuh belum dapat disampaikan.

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyatakan putusan itu berkekuatan hukum tetap. Jika Kemendikdasmen tak melaksanakannya dalam 60 hari, suket tersebut tercabut otomatis.

Mahfud MD menilai putusan itu berlaku surut atau ex tunc. Menurut dia, amar yang menyatakan suket batal demi hukum membuat dokumen itu dianggap tak pernah ada.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, berpendapat sebaliknya. Putusan itu, menurut dia, tak memengaruhi kedudukan Wakil Presiden dan masih dapat dilawan lewat peninjauan kembali.

Relawan Gibranisti sependapat. Ketua Umum Taufik Bilfaqih menyebut putusan itu berlaku ke depan sehingga tak menyentuh pencalonan Gibran pada 2024.

Desakan di Parlemen dan Jalur Pidana

Di parlemen, politikus Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera mendorong pembentukan panitia khusus. Partai Demokrat menilai putusan itu berdampak pada legitimasi Gibran.

Partai Gerindra meminta Kemendikdasmen dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tindak lanjutnya. KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 berakhir setelah calon terpilih dilantik.

Sejumlah pakar mengingatkan, pemberhentian wakil presiden hanya lewat Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Mahkamah Konstitusi memutus, lalu Majelis Permusyawaratan Rakyat mengambil keputusan akhir.

Di jalur pidana, Polri menyatakan putusan MK dan MA menjadi bahan rujukan penyidik Bareskrim yang menelaah laporan dugaan pemalsuan suket tersebut.

Menurut laporan beberapa media, Subhan menyiapkan langkah lanjutan: memberi Gibran tenggat 60 hari dan menagih ganti rugi ratusan miliar rupiah.

Dalam konferensi pers pada Rabu, 4 November, ia menyatakan, “Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden.”***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan