Wantimpres Sebut Kedudukan Wapres Gibran Tidak Sah, Gerindra: Itu Dua Perkara Berbeda

Ilustrasi pembatalan dan perintah pemusnahan surat penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka. - AI Generate

Margarito Kamis menilai putusan MA membuat status Gibran tak sah sejak awal. Gerindra menyebut suket dan jabatan wapres dua perkara berbeda.

Dua pandangan hukum berbenturan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan suket ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Satu menyebut jabatannya tidak sah, satunya memisahkan dua perkara.

Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Margarito Kamis, menyatakan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

Menurut Margarito, putusan batal demi hukum membuat dokumen itu dianggap tidak pernah ada. “Berlaku sejak awal. Ilmu hukum tidak ada urusan dengan politik,” katanya, Minggu, 1 November 2026.

Bacaan Lainnya

Putusan itu ialah kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 atas gugatan Subhan Palal, dibacakan Jumat, 30 Oktober 2026. MA membatalkan suket ijazah luar negeri Gibran yang diterbitkan Agustus 2019.

MA mengabulkan seluruh gugatan. Subhan sebelumnya meminta suket itu ditarik dan dimusnahkan.

Logika Sengketa Rumah

Margarito menilai pelantikan tidak menganulir vonis MA. Ia menganalogikannya dengan sengketa rumah: pihak yang kalah di pengadilan wajib meninggalkan kediaman itu.

Dengan logika tersebut, prasyarat pencalonan Gibran otomatis tidak lagi berlaku. Pemerintah pun wajib mengeksekusi putusan meski wujud fisik dokumen belum dikembalikan.

“Dia serahkan atau tidak, tetap saja secara hukum surat ini dianggap tidak ada,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memandang putusan itu menegaskan ketidaklayakan Gibran. Mempertahankan jabatan dinilai sebagai pelanggaran moral dan etika kenegaraan.

“Kalau kehidupan politik dan hukum berlandaskan moral dan etik, maka tidak pantas lagi Gibran menduduki jabatan,” ucap Hamdan.

Ia mengingatkan bahwa kejujuran adalah fondasi mutlak pemilu. “Jika pelanggaran atas prinsip kejujuran dianggap hal biasa, maka runtuhlah fondasi demokrasi kita,” tutur Hamdan.

Gerindra dan Golkar Menahan Diri

Pandangan berbeda datang dari Gerindra. Juru bicara partai itu, Sugiat Santoso, pada Senin, 2 November 2026, menyebut sengketa suket dan jabatan wapres sebagai dua perkara terpisah.

Menurut Sugiat, suket menyangkut keabsahan dokumen, sedangkan kedudukan wapres memiliki jalur konstitusional sendiri. Ia meminta kementerian terkait menjelaskan tindak lanjutnya secara terbuka.

Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan vonis MA yang dijatuhkan kurang dari sebulan setelah MK menengahi polemik serupa.

Doli menilai sengketa ijazah mendekati babak akhir di jalur yudisial. Dua putusan lembaga tertinggi itu, menurutnya, akan memicu langkah politik di parlemen.

Namun Golkar memilih berhati-hati dan menunggu salinan lengkap putusan. “Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” kata Doli.

Salinan itu pun belum diterima Biro Hukum dan Humas MA, yang membatalkan jumpa pers hari ini hingga pemberitahuan lebih lanjut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan