Longsor di Jalur KA Jember Berdampak pada Perjalanan KA Tujuan Surabaya dan Malang

Longsor di Jalur KA Jember
Longsoran tanah di Km 14+6/7 petak jalan Ledokombo – Sempolan, wilayah kerja KAI Daop 9 Jember. - Istimewa

Longsor di jalur KA Jember membuat Tawangalun, Logawa, dan Sri Tanjung terlambat 48–258 menit. KAI memantau penanganan jalur demi keselamatan penumpang.

Longsoran tanah di Km 14+6/7 petak jalan Ledokombo–Sempolan, wilayah kerja KAI Daop 9 Jember, menyebabkan tiga perjalanan kereta api (KA) dari Stasiun Ketapang menuju sejumlah stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya mengalami keterlambatan hingga 258 menit, Senin (2/11/2026).

Tiga perjalanan KA yang terdampak yakni KA Tawangalun relasi Ketapang–Malang, KA Logawa relasi Ketapang–Surabaya Gubeng–Purwokerto, serta KA Sri Tanjung relasi Ketapang–Surabaya–Lempuyangan. Keterlambatan ketiga kereta tersebut berkisar antara 48 menit hingga 258 menit.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyatakan, longsoran tanah berdampak terhadap perjalanan kereta api yang melintasi jalur tersebut. Penanganan dan pengamanan prasarana diperlukan untuk memastikan keselamatan perjalanan.

Bacaan Lainnya

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang atas keterlambatan yang terjadi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang atas keterlambatan perjalanan KA Tawangalun, KA Logawa, dan KA Sri Tanjung akibat longsoran tanah di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember,” ungkap Mahendro, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang menjadi prioritas utama KAI. Karena itu, setiap gangguan prasarana harus ditangani dengan mengutamakan aspek keselamatan.

“Kami memahami ketidaknyamanan yang dirasakan penumpang. Namun, keselamatan perjalanan kereta api dan seluruh penumpang merupakan prioritas utama kami, sehingga setiap gangguan prasarana harus ditangani dengan mengutamakan aspek keselamatan,” sambungnya.

KAI Daop 8 Surabaya terus berkoordinasi dengan KAI Daop 9 Jember dan unit terkait untuk memantau perkembangan penanganan longsoran. Koordinasi dilakukan guna mendukung penanganan prasarana dan memastikan langkah operasional sesuai prosedur keselamatan yang berlaku.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan