Sepanjang Januari–Agustus 2026, KAI juga membangun 15 pos penjagaan dan menggelar lebih dari seratus kegiatan edukasi untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya menutup lebih dari 21 perlintasan sebidang tidak resmi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Penutupan dilakukan untuk menekan risiko temperan atau kecelakaan yang melibatkan kereta api.
Selain menutup perlintasan, KAI Daop 8 Surabaya membangun Pos Jaga Perlintasan (JPL) di 15 titik dan melatih 64 petugas penjaga jalan lintasan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan langkah pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga lewat edukasi, penertiban, patroli, dan pengawasan.
“KAI Daop 8 Surabaya tidak sekadar memberikan imbauan, tetapi terus melakukan langkah nyata untuk mencegah temperan di perlintasan sebidang,” kata Mahendro, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Gelar 137 Kegiatan Sosialisasi
Dalam delapan bulan pertama 2026, KAI Daop 8 Surabaya menggelar 73 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan serta 64 kegiatan edukasi di sekolah dan komunitas.
Dengan demikian, total kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan mencapai 137 kali.
KAI juga memasang spanduk imbauan di 18 lokasi perlintasan dan melakukan 18 kali penertiban bangunan liar di sepanjang jalur kereta api. Patroli rutin turut dilakukan oleh petugas penjaga perlintasan dan tim keamanan jalur.
Menurut Mahendro, pelatihan kepada 64 petugas dilakukan untuk meningkatkan kompetensi, kesiapan, dan pemahaman mereka dalam mengamankan perjalanan kereta api di perlintasan.
Pengguna Jalan Wajib Mendahulukan Kereta
Mahendro mengatakan perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara jalur kereta dan lalu lintas masyarakat sehingga memiliki risiko kecelakaan tinggi apabila pengguna jalan mengabaikan aturan.
Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta yang akan melintas.
“Kami mengajak masyarakat berhenti di belakang garis aman ketika palang pintu mulai menutup atau sinyal peringatan berbunyi,” ujarnya.
“Jangan pernah menerobos perlintasan meskipun merasa masih memiliki waktu untuk melintas,” tambah Mahendro.
Bangunan di Sekitar Jalur Ikut Ditertibkan
KAI juga meminta masyarakat tidak mendirikan bangunan ataupun melakukan kegiatan di ruang manfaat jalur kereta api. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu operasional dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Mahendro menilai keselamatan perlintasan tidak cukup hanya mengandalkan palang pintu, rambu, dan petugas. Kepatuhan pengguna jalan serta dukungan pemerintah daerah dan aparat juga diperlukan.
“Satu keputusan untuk berhenti dan menunggu kereta api melintas dapat mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa,” katanya. ***





